← Beranda
Sidak Lapas Cibinong, Bappisus Klaim Bangunan yang Disorot Ombudsman Hunian Pegawai
Muhammad Ridwan• Sabtu, 26 September 2026 | 03.53 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

JawaPos.com - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Indriyanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9).

Sidak tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah temuan terkait kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga melakukan pemeriksaan mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu didalami, termasuk bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian rumah tinggal.

Aris menyatakan, berbagai informasi dan temuan yang berkembang harus terlebih dahulu diverifikasi secara objektif sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan.

Karena itu, pemeriksaan langsung di lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan fasilitas, administrasi aset, serta ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Aris meninjau sejumlah area di lingkungan Lapas Cibinong. Dia juga meminta penjelasan mengenai fungsi dan penggunaan fasilitas yang menjadi perhatian.

Pemeriksaan lapangan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran berdasarkan fakta serta kondisi yang sebenarnya.

"Sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan, bangunan yang diduga sebagai fasilitas mewah untuk warga binaan sebetulnya merupakan hunian bagi karyawan Lapas," kata Aris dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

"Warga binaan dalam konteks pembinaan ditugaskan membantu membersihkan area hunian tersebut," sambungnya.

Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh aset dan fasilitas negara di lingkungan Lapas digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Ia meminta Kepala Lapas di seluruh Indonesia untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, jajaran pemasyarakatan diminta menghindari hubungan transaksional dengan warga binaan.

Pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara.

Sebagai langkah pencegahan, Bappisus bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan sidak secara berkala ke sejumlah Lapas di berbagai daerah.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Aris menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Jika dalam proses investigasi ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

"Siapa pun oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari kejadian ini akan menghadapi konsekuensi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan atau reformasi struktur apabila diperlukan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan," tegasnya.

Sementara, Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, turut memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang. Dia membantah adanya praktik pungutan liar di lingkungan Lapas Cibinong. 

Wisnu juga menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI.

Meski demikian, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa dugaan adanya penyelewengan di kompleks Lapas Cibinong tetap akan didalami melalui proses investigasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Menteri Imipas juga memandang temuan dan kejanggalan yang muncul sebagai momentum untuk melakukan pembenahan.

Evaluasi diperlukan agar pelayanan pemasyarakatan semakin baik sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra