← Beranda
Temui KSP Dudung, Buruh Sodorkan 4 Poin RUU Ketenagakerjaan Biar Tidak Demo Lagi
Ryandi Zahdomo• Kamis, 24 September 2026 | 23.41 WIB
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah saat demo buruh di depan UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (24/9).

Pertemuan ini digelar guna menyerahkan pokok-pokok pikiran terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan agar tak memicu gelombang demonstrasi susulan di kemudian hari.

Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah menjelaskan, sebanyak 12 delegasi yang mewakili KBPBI hadir secara langsung untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Istana.

"Dengan harapan mudah-mudahan undang-undang besok begitu disahkan betul-betul disambut dengan sukacita oleh serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Mudah-mudahan tidak disambut dengan demo berjilid-jilid," ujar R. Abdullah saat aksi di depan UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Baca Juga: Keracunan MBG di Batang, Waktu Masak Telur Hingga Kebersihan Dapur jadi Sorotan

Dalam pertemuannya perwakilan buruh memaparkan sedikitnya empat poin mendesak yang wajib diakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pengganti regulasi sebelumnya:

1. Regulasi yang Lebih Berpihak: Memastikan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru memiliki kualitas perlindungan jauh lebih baik dibanding UU Cipta Kerja.

2. Pembatasan Sistem Kerja Rentan: Mempersempit ruang gerak serta membatasi skema outsourcing, pekerja kontrak, dan sistem pemagangan lewat payung hukum tegas.

3. Pengupahan Layak: Menjamin peningkatan standar upah yang bermartabat dan transparan bagi seluruh buruh.

4. Kepastian Jaminan Pesangon: Meminimalisasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sekaligus memberikan kompensasi komprehensif serta kepastian pesangon.

Poin-poin tersebut disarikan dari 11 usulan strategis yang disepakati oleh 18 konfederasi dan 147 federasi nasional.

Usulan ini mencakup pula hak buruh perempuan, jaminan kerja pekerja platform seperti pengemudi ojek online, hingga kuota bagi pekerja disabilitas.

Ancaman Aksi 100 Ribu Massa di Jakarta

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, memberikan tenggat waktu hingga 30 September bagi pemerintah untuk memgakomodir poin-poin tuntutan.

Baca Juga: Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi

Ia menegaskan siap mengerahkan kekuatan penuh apabila substansi utama RUU diabaikan dalam pembahasan akhir di DPR.

"Apabila tidak serius dan tidak diakomodir, kami pastikan kami akan lipat gandakan kekuatan bersama presiden-presiden buruh yang tergabung dalam KBPBI. Kami akan kerahkan massa besar-besaran masuk Jakarta," tutur Andi Gani.

Ia mengungkapkan, aksi yang berlangsung hari ini baru mengerahkan sekitar 5 persen dari total potensi massa buruh se-Jabodetabek dan Jawa Barat.

Apabila tidak ada kemajuan signifikan hingga akhir September, sebanyak 100.000 buruh dipastikan siap memadati Jakarta pada awal Oktober mendatang.

"Kami berikan waktu sampai tanggal 30 September. Apabila tidak ada kemajuan berarti, kami pastikan 100.000 buruh akan masuk Jakarta," tegasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan