← Beranda
KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
Muhammad Ridwan• Kamis, 24 September 2026 | 13.37 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. (YT MK)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. Agenda persidangan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam persidangan, KPU menyatakan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Menurut KPU, persoalan tersebut merupakan ranah Bawaslu dan bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” kata kuasa hukum KPU, Saleh, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu malam.

Saleh juga menyoroti argumentasi para Pemohon yang menyebut perkara tersebut bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final and binding. Menurut KPU, pernyataan itu justru menunjukkan adanya persoalan kewenangan dalam permohonan yang kembali diajukan ke MK.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Dugaan Pelanggaran Administratif Gibran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana

KPU turut menilai dalil para Pemohon masih didasarkan pada asumsi dan indikasi tanpa disertai keadaan spesifik serta bukti konkret. KPU menyebut tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses terkait persyaratan pencalonan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.

KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon

Selain persoalan kewenangan, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. Menurut KPU, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan pihak yang mempunyai kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.

KPU kemudian menyebut Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Partai Ummat, menurut KPU, hanya memiliki ruang untuk mengajukan PHPU berkaitan dengan pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Hal serupa disampaikan KPU terhadap para Pemohon perseorangan. Menurut KPU, status sebagai pemilih ataupun pernah menempuh upaya hukum sebelumnya tidak otomatis memberikan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” tegas Saleh.

KPU Sebut Permohonan Diajukan Melewati Tenggat

KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan permohonan. Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, menurut KPU, batas terakhir pengajuan permohonan PHPU adalah 23 Maret 2024. Namun, perkara yang diajukan para Pemohon baru didaftarkan pada 10 September 2024.

“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tutur Saleh.

KPU Nyatakan Dokumen Pendidikan Gibran Telah Diverifikasi

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum KPU Jufaldi menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. KPU menyebut proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut KPU, dokumen persyaratan Gibran diterima pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. KPU juga merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Atas dasar itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menyebut tidak ada pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02 tersebut pada saat tahapan pencalonan.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jufaldi.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan. Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa mereka mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.

Para Pemohon mendasarkan dalilnya pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan berpendapat bahwa dokumen tersebut semestinya didukung bukti kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran, termasuk pembatalan penetapan sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikan sebagai wakil presiden.

 

EDITOR: Edy Pramana