JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim menghentikan sementara operasional sekitar 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari.
Penghentian dilakukan berdasarkan temuan pemeriksaan, informasi, hingga hasil investigasi di lapangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN Ketut Sumedana mengatakan, penghentian operasional sementara tersebut diberlakukan dengan berbagai kategori sanksi, mulai ringan, menengah, hingga berat.
"Berdasarkan data yang ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam setiap harinya melakukan pemberhentian operasional sementara kisarannya 20 sampai 30 SPPG dalam berbagai kategori sanksi, yaitu ringan, menengah, dan berat," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (23/9).
Menurut Ketut, penghentian sementara dapat dilakukan ketika terjadi kejadian non-fatal, seperti makanan berbau atau basi yang diketahui sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
"Alasan-alasan dilakukannya pemberhentian operasional sementara antara lain kejadian non-fatal, yaitu kejadian pemberhentian distribusi makanan karena kondisi bau, basi, dan belum sempat dikonsumsi oleh penerima manfaat," ujarnya.
Selain itu, tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan temuan tim Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil.
BGN juga mempertimbangkan hasil klarifikasi terhadap pemberitaan media, termasuk media sosial, media massa, dan media elektronik.
Penghentian operasional sementara juga dapat bersumber dari hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama), klarifikasi atas pengaduan atau laporan masyarakat melalui berbagai saluran BGN, serta kejadian tidak terduga dan insidentil lainnya.
"Temuan tim Tawas di lapangan melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil," kata Ketut.
BGN juga dapat menghentikan sementara operasional SPPG berdasarkan kebijakan pimpinan, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan penetapan penerima manfaat.
Ketut menegaskan, seluruh rekomendasi atas temuan tersebut harus dipenuhi dan ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi seluruh penerima manfaat.
"Dalam hal ini adalah anak-anak kita dan kelompok 3B, yaitu ibu menyusui, ibu hamil, dan balita," pungkasnya.