JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan status manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para manajer tersebut akan ditempatkan di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama 2 tahun," kata Joao kepada wartawan, di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (23/9).
Baca Juga: Bukan Pegawai BUMN, Manajer Kopdes Merah Putih Dibina PT Agrinas Selama Dua Tahun
Setelah masa dua tahun berakhir, jelas Joao, status mereka akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN. Jika masih diperlukan, mereka dapat dilanjutkan untuk kegiatan lain di luar Kopdes Merah Putih.
"Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun," ujarnya.
Terkait besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih, Joao belum dapat menyampaikannya lebih lanjut. "itu nanti dilihat di SK-nya aja," pungkasnya.
Beda Versi
Sebelumnya, silang pernyataan terkait status Manajer Kopdes Merah Putih sempat tersiar.
Versi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari pada Senin (21/9) lalu, mengatakan, para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Sementara keesokan harinya, yakni pada Rabu (23/9), COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyebut status para manajer Kopdes Merah Putih bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa penugasan dua tahun, manajer akan berada di bawah pembinaan Agrinas Pangan.