← Beranda
Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Muhammad Ridwan• Selasa, 22 September 2026 | 23.13 WIB
Terdakwa kasus pencabulan santri, Mas Bechi, saat dibawa ke ruang sidang. (Alex Qomarulla/JawaPos)

 

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan penjelasan mengenai status Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Ditjenpas menegaskan bahwa Mas Bechi tidak mendapatkan pembebasan secara murni. Terpidana kasus asusila itu kini berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," kata Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Budi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Cegah Sampah ke Laut, Sistem Pengumpulan dan Daur Ulang Perlu Diperkuat

Selang lima hari setelah SK tersebut diterbitkan, tepatnya pada 20 Agustus 2025, Mas Bechi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," ucap Budi.

Menurut Budi, pemberian pembebasan bersyarat tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan program integrasi. Karena itu, Ditjenpas membantah adanya perlakuan khusus terhadap Mas Bechi.

Budi menegaskan, mekanisme serupa juga diterapkan kepada warga binaan lainnya yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan program integrasi.

"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati Bebas Bersyarat

Terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025.

Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.

Informasi mengenai kebebasan Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya sedang bersalaman dengan sejumlah tamu di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Waspada Galodo Susulan, BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Solok

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Mas Bechi telah meninggalkan lapas. Menurutnya, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

“Benar M. Bechi sudah bebas bersyarat di 20 Agustus 2025 ,” ujar Christo dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (21/9).

Pembebasan tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.

Christo menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” ungkapnya.

Meski telah keluar dari Lapas, Mas Bechi belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, ia berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan