← Beranda
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Ryandi ZahdomoSelasa, 22 September 2026 | 04.19 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sejumlah kelompok masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9).

Permohonan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.

Baca Juga: Utangnya Bakal Lunas, 9 Tanggal Lahir Ini Bisa Segera Santai dalam Waktu Dekat

Meski diajukan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengesampingkan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.

Kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya hanya meminta ruang pembuktian yang adil dan terbuka untuk menguji kebenaran syarat pendidikan Gibran.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto saat persidangan.

Dugaan Cacat Administrasi dan Dokumen Manipulatif

Dalam berkas permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bersifat mutlak (conditio sine qua non).

Hal ini diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Bambang menuturkan, ketidakabsahan dokumen pencalonan Gibran diduga tidak hanya sekadar persoalan teknis administratif, tetapi juga mengarah pada tindakan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang.

Pihak pemohon menyoroti Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran yang terbit tanpa dibarengi dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma penjelas.

Padahal, merujuk pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, dokumen dasar tersebut wajib ada sebagai landasan penerbitan suket penyetaraan.

Kronologi Penemuan Dokumen Penyetaraan

Denny Indrayana merincikan bahwa suket penyetaraan milik Gibran baru berhasil didapatkan pada 2026.

Dokumen tersebut mulanya tidak diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Akses informasi baru terbuka setelah Komisi Informasi Publik (KIP) membacakan putusan atas sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi pada 11 Maret 2026.

Dokumen suket tersebut kemudian dikirimkan secara resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) via email pada 16 April 2026.

Meski begitu, dokumen-dokumen utama yang menjadi dasar diterbitkannya suket penyetaraan tersebut hingga kini belum pernah ditunjukkan.

Denny menekankan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara kumulatif.

"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," kata Denny.

Ia mempertanyakan konsekuensi hukum apabila seorang pejabat publik yang telah dilantik ternyata tidak memenuhi syarat dasar sejak pendaftaran.

Petitum Pemohon: Minta MPR Gelar Sidang Pemilihan Wapres Baru

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan. Tuntutan utama yang diajukan mencakup:

- Menyatakan syarat pendidikan UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran.

- Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

- Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum dan batal demi hukum.

- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

- Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru berdasarkan dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi penyampaian permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menuturkan, agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta Pihak Terkait yang akan digelar pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB.

Ia meminta agar dalam persidangan berikutnya, KPU dan Bawaslu turut melampirkan bukti-bukti.

"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Pemohon dari Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara. Kemudian Abdul Aziz Salim sebagai Sekretaris Jenderal," katanya.

"Oleh karena itu, kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," sambungnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah