← Beranda
Namanya Terseret Kasus OTT BPN Rp106 Miliar, Menteri Nusron Wahid Buka Suara
Ryandi ZahdomoJumat, 18 September 2026 | 22.33 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal OTT KPK yang menyasar Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).

JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara usai namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di BPN Kabupaten Bogor.

Nusron menyatakan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini muncul menyusul langkah penyidik KPK yang menggeledah lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan pada Kamis (17/9).

Salah satu area yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Nusron menegaskan bakal kooperatif dan siap membantu pengungkapan kasus hukum oleh KPK.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor kementerian BPN," ujar Nusron Wahid, Jumat (18/9).

Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

Meski kementeriannya diterpa isu penggeledahan dan pusaran kasus suap, Nusron memastikan operasional di lingkungan ATR/BPN tidak akan terganggu.

Ia mengeklaim telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tetap solid dan memberikan pelayanan publik secara optimal.

"InsyaAllah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," katanya.

Nusron menambahkan, penguatan pengawasan internal juga dipastikan akan ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Pasti, pasti, pasti," kata Nusron.

Penggeledahan KPK dan Sitaan Rp106,3 Miliar

Sebelumnya, lembaga KPK melancarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menangkap 17 orang terkait dugaan penyimpangan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.

Dari rangkaian pengusutan perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo juga sempat menjelaskan penggeledahan di gedung kementerian dilakukan guna melengkapi alat bukti penyidikan.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai angka sitaan OTT terbesar sepanjang sejarah KPK.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB BPN

Dari delapan tersangka yang diumumkan KPK, terdapat pejabat BPN, pihak swasta, hingga sejumlah figur yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN:

  1. Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama Summarecon. 
  4. Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  6. Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta.
  7. Erwin (ERW): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  8. Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra