JawaPos.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat literasi masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan. Berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), lembaga-lembaga itu mendukung Program Desa Berdaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program Desa Berdaya menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan potensi desa dan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, penguatan literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung masyarakat agar semakin mampu memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bijak.
Kegiatan ini menyasar 100 pelaku UMKM, pelaku usaha ekspor, hingga calon eksportir dari lima desa di Lombok Timur. Yakni Desa Kembang Kerang Daye, Lendang Nangka, Sajang Daya Sajung Sembalun, Pesanggrahan, dan Tegal Maja. Lombok Timur dipilih sebagai lokasi pilot project lantaran menyimpan potensi ekonomi dan komoditas ekspor yang sangat besar.
Bupati Lombok Timur, Dr. H. Haerul Warisin, M.Si. menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menyoroti kekayaan sumber daya alam daerahnya di sektor pertanian yang siap go internasional.Ia mencontohkan komoditas porang yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk ekspor.
"Penting mendorong UMKM untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan siap ekspor, yang juga akan didukung oleh Bea Cukai dalam hal percepatan proses perizinan," ujarnya.
Dukungan senada datang dari Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi NTB, Iskandar Zulkarnain. Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat tentang potensi dan peluang ekonomi melalui Program Desa Berdaya sangat krusial untuk mendorong warga mengembangkan usaha mereka.
Melalui kegiatan tersebut, LPS memberikan edukasi mengenai fungsi dan manfaat penjaminan simpanan serta hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk memperoleh penjaminan simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap industri perbankan.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II, Shabrina Kirgizia Hanum menyampaikan bahwa penguatan literasi penjaminan simpanan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. “Pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman mengenai layanan keuangan. Melalui edukasi penjaminan simpanan, kami ingin masyarakat semakin memahami manfaat menggunakan layanan perbankan serta mengetahui ketentuan yang perlu diperhatikan agar simpanannya dapat dijamin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, LPS juga mendorong masyarakat untuk memperhatikan prinsip 3T. Yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai nasabah perbankan.
Shabrina memandang bahwa semakin berkembangnya aktivitas ekonomi masyarakat perlu diikuti dengan pemahaman yang baik mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan perbankan. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas, tetapi juga semakin memahami pentingnya menjaga keamanan simpanan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Hal ini sejalan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dikeluarkan oleh BPS, LPS, dan juga OJK yang menyebutkan bahwa Provinsi NTB bersama dengan 14 Provinsi lainnya menjadi salah satu prioritas utama dari LPS untuk melakukan edukasi dan komunikasi publik. Itu tak lain karena saat ini indeks Tahu LPS kurang dari 46,31 persen yang masuk kategori rendah, dan Tahu Dijamin kurang dari 62,51 persen yang juga masuk kategori rendah.
Sinergi KSSK dalam mendukung Program Desa Berdaya diharapkan dapat terus memperkuat ekosistem keuangan di daerah melalui kolaborasi dan peran masing-masing lembaga. Bagi LPS, penguatan edukasi mengenai penjaminan simpanan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan.
Asisten Manajer Unit Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan SPUR BI NTB, Faudarita Umaida Ulfah, memberikan edukasi mengenai berbagai infrastruktur dan instrumen sistem pembayaran, mulai dari RTGS, SKNBI, BI-FAST, QRIS Cross Border, hingga Kartu Kredit Indonesia (KKI). Materi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pembayaran yang semakin berkembang, termasuk pemanfaatan transaksi digital dalam aktivitas ekonomi.
Sementara itu, OJK memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman daring dan investasi ilegal. Masyarakat juga didorong untuk memastikan legalitas serta kesesuaian produk dan layanan keuangan sebelum menggunakannya.
Dari sisi pembiayaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan pemahaman mengenai pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan UMi Pro sebagai alternatif akses pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM. Akses pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan kapasitas bisnisnya secara lebih terukur sekaligus memperluas kegiatan ekonomi di tingkat desa.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai memberikan edukasi mengenai proses ekspor bagi UMKM, mulai dari kelengkapan dokumen hingga tahapan pelayanan kepabeanan. Dari sisi perpajakan bagi pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pajak mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan agar bisnis dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.