← Beranda
Pigai Minta Suara Rakyat jadi Penyusunan Kebijakan Pemerintah
Muhammad Ridwan• Kamis, 17 September 2026 | 21.54 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam acara 'Forum Koordinasi Kebijakan HAM' di Jakarta, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti pentingnya penerapan meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap masukan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema "HAM dalam Pembangunan Nasional: Dari Suara Menuju Langkah" di Jakarta, Kamis (17/9).

"Partisipasi masyarakat tidak selesai ketika masyarakat telah diberi kesempatan untuk berbicara. Partisipasi menjadi bermakna ketika masukan tersebut didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh tanggapan dari pemerintah," kata Pigai.

Pigai menegaskan, agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 yang dijalankan melalui Asta Cita memiliki keterkaitan erat dengan pemajuan HAM. Menurut dia, kedua agenda tersebut tidak semestinya dipandang sebagai hal yang terpisah.

Baca Juga: Jangan Cuma Dipakai Browsing, Ini 5 Fitur Peramban Opera yang Sering Terlewat

"Artinya, Asta Cita dan HAM bukan merupakan dua agenda yang terpisah. Pelaksanaan Asta Cita melalui kebijakan dan program K/L merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM, bukan tambahan di luar pekerjaan K/L," tegasnya.

Menurutnya, persoalan HAM kerap berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pertanahan, pekerja migran, infrastruktur, investasi, lingkungan hidup hingga masyarakat adat. Karena itu, Kementerian HAM mengambil peran sebagai penghubung dan fasilitator agar penanganan persoalan yang menyangkut hak masyarakat dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan terkoordinasi.

Selain memperkuat koordinasi, lanjut Pigai, mendorong percepatan penyusunan berbagai regulasi dan program yang berkaitan dengan HAM. Ia menilai, arah kebijakan pemerintah perlu didukung kesiapan birokrasi agar proses penyusunan aturan tidak mengalami hambatan.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), serta Perpres Bisnis dan HAM. Natalius menyebut regulasi-regulasi tersebut memiliki urgensi untuk segera diselesaikan.

"Komitmen dan arah kebijakan Presiden harus dikawal oleh kesiapan serta akselerasi mesin administrasi di jajaran birokrasi, agar setiap peraturan perundang-undangan dapat diproses secara optimal dan tidak berhenti di tengah jalan," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan