JawaPos.com - Komisi III DPR RI meminta Polri memastikan penanganan kasus dugaan peredaran uang Dolar Singapura (SGD) palsu senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar.
Penangan diminta dilakukan secara profesional dan transparan. Perkara tersebut saat ini ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi, mendorong kepolisian membuka informasi mengenai perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
Menurut dia, publik perlu mengetahui langkah yang telah ditempuh penyidik, kendala yang dihadapi, hingga rencana penanganan perkara selanjutnya.
“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” kata Slamet Ariyadi kepada wartawan, Rabu (16/9).
Slamet menilai, transparansi diperlukan lantaran sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keterbukaan informasi, lanjutnya, penting agar proses hukum dapat dipantau dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga meminta polisi tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung.
Penyidik diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran uang asing palsu tersebut.
“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.
Apabila penyidikan menemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih besar, Slamet meminta seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut diungkap.
Penelusuran juga perlu diarahkan kepada pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.
“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Diketahui, dugaan peredaran uang Dolar Singapura palsu senilai SGD 340.000 tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dengan inisial HJ, EAK, dan AN disebut berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk memperoleh sejumlah informasi yang diperlukan dalam proses pengungkapan perkara.
Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 9 September 2026.
Meski demikian, sampai Rabu (16/9), polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara dugaan peredaran SGD palsu tersebut.