← Beranda
BGN Masih Susun Empat Regulasi di Tengah Maraknya Kasus Keracunan MBG
Dimas ChoirulRabu, 16 September 2026 | 18.43 WIB
Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program MBG diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/8)/(Istimewa).

 

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyusun empat regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penguatan aturan dilakukan di tengah munculnya kasus keracunan saat pelaksanaan program MBG di beberapa daerah. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan program tersebut.

Penguatan ini jadi perhatian BGN dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum. Acara tersebut diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Selasa (15/8).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan skala dan kompleksitas MBG butuh fondasi hukum dan tata kelola yang lebih kuat. Hal ini penting agar program berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, penyelenggaraan MBG tidak hanya soal penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Namun, juga meliputi proses perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi.

Selain itu, keamanan pangan juga menjadi bagian penting, seperti data penerima manfaat dan sarana prasarana. Penguatan SDM dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus diperhatikan.

Hida menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 telah memperkuat fondasi regulasi penyelenggaraan MBG. Regulasi ini jadi pegangan pelaksanaan seluruh program terkait.

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan substansi regulasi jadi aturan yang lebih implementatif. Aturan tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, proses penguatan regulasi masih terus berjalan dengan intensif. Saat ini BGN bahas bersama kementerian dan lembaga untuk selesaikan empat Peraturan BGN lain.

Peraturan tersebut juga turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Konsinyering terus dilakukan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG.

Menurut Hida, penyusunan regulasi harus diarahkan agar menjawab kebutuhan konkret dalam pelaksanaan MBG. Hal ini mencakup kejelasan pihak bertanggung jawab dan mekanisme pelaksanaan.

Selain itu, perlu diatur kewenangan dan langkah yang harus dilakukan jika ada permasalahan. Regulasi kuat akan mendukung pelaksanaan program lebih lancar.

Lebih lanjut, Hida menyampaikan penguatan regulasi harus berjalan bersama penguatan kelembagaan. BGN intensif bahas bersama kementerian dan lembaga terkait SOTK BGN.

"Langkah tersebut diharapkan mendukung perbaikan tata kelola MBG seiring dengan semakin besarnya skala dan kompleksitas program," pungkasnya.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra