JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online, dengan total transaksi lebih dari Rp 12 miliar sepanjang periode 2024–2025.
Transaksi itu tercatat dilakukan oleh 2.000 pegawai Kementerian PU, dan saat ini sebagian telah diberikan sanksi.
Sebagian lagi masih dalam proses penjatuhan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan institusi Kementerian PU.
Baca Juga: Menteri Dody Tindak Tegas Praktik Judol di Kementerian PU, Total Transaksi Tembus Rp 12 Miliar
“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Dody dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9).
Ia memastikan penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan disiplin, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan langkah-langkah pencegahan di lingkungan Kementerian PU.
Sebab, judi online bukan lagi sekadar persoalan pribadi, mengingat dampaknya terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Sekjen Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.
Baca Juga: Mahfud MD: Transaksi Uang Judol Harus Masuk RUU Perampasan Aset
Pihaknya akan melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana pembinaan bisa dilakukan secara lebih efektif, serta apa saja langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan.
Senada, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica memastikan pegawai yang terbukti melanggar aturan, termasuk dengan main judol akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan pelanggaran sedang, sanksi diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Maulidya.
Baca Juga: Ketahuan Main Judol, 20 Ribu Penerima Bansos di Bekasi Dicoret