JawaPos.com - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI di Semarang, untuk pertama kalinya membuka ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau Tuli yang diikuti 28 peserta dari sembilan provinsi.
”Kami merasa sangat berbahagia dan tentu sangat bangga. Penyelenggaraan MTQ Nasional ke-31 di Semarang telah melahirkan tradisi baru, sebuah sunnah hasanah, yaitu ekshibisi Tartil Al Quran Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad seperti dilansir dari Antara.
Abu mengatakan, ekshibisi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan MTQ yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Aduan Haji dan Umrah, Ratusan Laporan Langsung Masuk
Menurut dia, penyelenggaraan ekshibisi tidak hanya penting bagi komunitas tuli, tetapi juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun layanan keagamaan yang semakin inklusif.
Kesempatan mempelajari Al-Qur’an harus terbuka bagi semua orang tanpa terkecuali. Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi semua.
”Karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan mempelajari Al Quran karena kondisi fisik, sosial ekonomi, ataupun geografis,” kata Abu Rokhmad.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Berlanjut, Kemenhaj Rilis Peserta CAT Gelombang 2
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis M. Hanafi menjelaskan, penyelenggaraan ekshibisi bagian dari perjalanan panjang standardisasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat di Indonesia.
Menurut dia, pada 2020 sejumlah komunitas Tuli Muslim menyampaikan aspirasi agar tersedia standar bersama dalam membaca Al-Qur’an menggunakan bahasa isyarat.
Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui lokakarya, penelitian, serta proses kolaboratif yang melibatkan pentashih mushaf, akademisi, praktisi bahasa isyarat, guru, dan komunitas tuli dari berbagai daerah.
”Posisi kami sebagai pemerintah adalah fasilitator. Komunitas tuli, akademisi, dan para praktisi terlibat langsung dalam penyusunannya. Proses kolaboratif ini menghasilkan pedoman membaca, panduan pembelajaran, serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia dalam bentuk cetak dan digital,” kata Muchlis.
Upaya tersebut memperoleh landasan resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022 yang menetapkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai salah satu varian baru Mushaf Al-Qur’an standar Indonesia.
Muchlis menambahkan pengembangan layanan Al-Qur’an bagi komunitas tuli tidak cukup hanya dengan menyediakan mushaf.
Baca Juga: Lunas Tunda Ganti Dihapus, Jamaah Haji Khusus Tak Bisa Lagi Serobot Antrean
Diperlukan pula guru, fasilitator, bahan pembelajaran, dan komunitas belajar yang tersebar di berbagai daerah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepanjang 2024–2025 menyelenggarakan program Training of Trainers dan pengimbasan pengajar Al-Qur’an Isyarat.
Program tersebut dilaksanakan di 71 titik pada 55 kabupaten dan kota serta melibatkan lebih dari 2.200 peserta.
Baca Juga: Otoritas Rusia temui Menhaj, Bahas Potensi Kerja Sama Tata Kelola Haji
”Salah satu rekomendasi program tersebut adalah perlunya penyelenggaraan MTQ Al-Qur’an Isyarat sebagai ruang aktualisasi, evaluasi, dan prestasi bagi Muslim tuli. Rekomendasi itu kini mulai diwujudkan melalui ekshibisi pada MTQ Nasional,” terang Muchlis.
Musabaqah mempertandingkan dua kategori, yaitu metode kitabah dan tilawah. Penilaian mencakup ketepatan isyarat hijaiyah, ketepatan gerakan harakat dan tanda baca, serta adab.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan ruang partisipasi kepada penyandang disabilitas dalam MTQ Nasional XXXI.
Baca Juga: Wamenhaj Dahnil Pastikan Cabut Izin Hanania Travel dan Dorong Pasal TPPU
Menurut Deka, ekshibisi tersebut merupakan bentuk nyata penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
”Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” tandas Deka.
Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat pada MTQ Nasional XXXI diikuti 28 peserta putra dan putri yang merupakan perwakilan 14 komunitas Tuli Muslim dari sembilan provinsi.
Para peserta berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
Baca Juga: Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107,3 Juta, Jamaah Tinggal Lunasi Rp 18 juta
Musabaqah mempertandingkan dua kategori, yaitu metode kitabah dan tilawah. Penilaian mencakup ketepatan isyarat hijaiyah, ketepatan gerakan harakat dan tanda baca, serta adab.
”Kita tidak hanya ingin mencari juara. Kita juga ingin menguji kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, materi musabaqah, instrumen penilaian, kapasitas Dewan Hakim, fasilitas aksesibilitas, dan keseluruhan sistem penyelenggaraannya,” kata dia.
Catatan Dewan Hakim, pengalaman peserta, masukan komunitas, dan evaluasi panitia akan menjadi bahan penyempurnaan sekaligus pijakan untuk pengembangan Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam penyelenggaraan MTQ berikutnya.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan Dibuka 20 Agustus, Cek Syarat dan Formasinya