JawaPos.com - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Penetapan ini disepakati melalui surat keputusan bersama yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:
1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5. 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
6. 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
7. 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
8. 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
9. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
10. 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
11. 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
12. 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
13. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
14. 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad S.A.W
16. 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
17. 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
18. 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama 2027. Berikut jadwalnya:
1. 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
3. 12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah
4. 15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
5. 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
6. 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
7. 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
8. 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun rencana liburan untuk 2027. Cuti bersama juga dapat menjadi pertimbangan dalam merencanakan perjalanan, terutama pada periode Idul Fitri dan hari besar keagamaan lainnya.