JawaPos.com - Perwira menengah (pamen) Polri bernama Kombes Fahrurozi secara resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (15/9). Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Fransisca Indrasari sebagai penasihat hukum Kombes Fahrurozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran portal berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.
”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” terang dia kepada awak media.
Laporan tersebut dibuat setelah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S mengadukan Fahrurozi kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Dalam laporan itu Fahrurozi disebut telah melakukan penipuan dan penggelapan dana dalam investasi tambang emas dengan nilai total Rp 58,5 miliar.
Menurut Fransisca, Fahrurozi yang saat ini masih bertugas di Polri pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. Kepada pamen Polri dengan tiga kembang di pundak itu, BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” kata dia.
Setelah itu, pada pertengahan Mei 2025, WNA Malaysia tersebut datang langsung ke ruang kerja Fahrurozi bersama BY dan BA. Dalam kesempatan itu, lanjut Fransisca, kliennya menyampaikan agar mereka memeriksa lokasi tambang rakyat dimaksud untuk berkomunikasi dan bekerja sama langsung dengan pihak yang membutuhkan investor.
”Yang intinya klien kami tidak tahu-menahu terkait kesepakatannya,” terang Fransisca.
Lebih lanjut, dia menyebut, Fahrurozi sempat diajak ke lokasi tambang rakyat yang belakangan diketahui bahwa tempat itu beda dengan lokasi awal. Sehingga dia meminta agar aktivitas tambang tersebut dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Dan dapat mengganggu proses perizinan dan tentunya merugikan investor kenalan klien kami,” ujarnya.
Pada Januari 2026, WNA Malaysia tersebut mendadak melakukan zoom meeting dengan Fahrurozi dan memperkenalkan 2 WNA lainnya. Dalam rapat online itu, Fahrurozi diminta memberikan nomor rekening dan diberitahu akan mendapat kiriman uang USD 1 juta.
”Karena curiga, klien kami mencari tahu tentang orang tersebut dan diketahui yang (adalah) WNA India yang merupakan scammer di Thailand. Selanjutnya klien kami melakukan profiling terhadap SBAH (WNA Malaysia) dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia,” beber Fransisca.
Informasi itu lantas disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kini kasusnya tengah ditangani karena ada laporan kepolisian dari Bali yang mengaku menjadi korban investasi dengan skema ponzi tersebut.
”Bahwa berita, unggahan dan narasi yang dibuat tidak sesuai fakta hukum dan telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, belum diuji secara hukum, dan secara tidak langsung telah menghakimi nama baik, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra klien kami,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bagas Pangestu Pribadi selaku penasihat hukum WNA Malaysia berinisial S mendatangi Gedung Bareskrim Polri siang tadi. Dalam kesempatan itu, dia menerima laporan pemberitahuan dan perkembangan penyelidikan atas laporan polisi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh kombes berinisial F,” ungkap dia.
Ketika dikonfirmasi, Fahrurozi yang saat ini berdinas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menepis keterangan Bagas. Tidak hanya membantah, Fahrurozi membuat laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
”Asli ceritanya nggak seperti yang disampaikan, dan yang bersangkutan juga merupakan terlapor kasus penipuan investasi Eurobit yang saya infokan ke cyber bulan April dan ada korban laporan di Bali bulan Agustus,” ungkap Fahrurozi.