← Beranda
Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Dapat Santunan Rp 70 Juta
AntaraSenin, 14 September 2026 | 16.06 WIB
Jajaran Jasa Raharja Group, petugas Basarnas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta instansi terkait di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). (Jasa Raharja via Antara)

JawaPos.com – Setiap korban yang meninggal dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa akan mendapatkan santunan senilai Rp 70 juta.

Santunan itu berasal dari PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan akan diberikan kepada ahli waris yang sah.

Rinciannya, Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta, ditambah perlindungan tambahan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” terang Dirut PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin (14/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Spesifikasi Kapal Virgo Transport 8: Usia 39 Tahun, Kapasitas 756 Penumpang

Awaluddin juga meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin bersama Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban.

Termasuk pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turut memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Awaluddin mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Bak Film Titanic: Detik-detik Penumpang Virgo Transport 8 Lompat ke Laut Sebelum Karam

Santunan Rp 50 juta akan diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.

Sedangkan korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.

Perlindungan tersebut mencakup santunan Rp 20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap serta biaya perawatan medis maksimal Rp 10 juta per orang.

Kendaraan Dapat Asuransi Rp 6 Juta-Rp 192 Juta

Skema ATJP juga mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8.

Baca Juga: Sebelum Terbalik, Kapal Virgo Transport 8 Dihantam Ombak dari Kanan

Nilai pertanggungannya antara Rp 6 juta hingga Rp 192 juta per unit sesuai klasifikasi kendaraan.

Pertanggungan asuransi itu berlaku untuk semua golongan kendaraan di kapal tersebut, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi data untuk proses pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

Baca Juga: Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan dalam Posisi Terbalik

EDITOR: Bayu Putra