← Beranda
Ibrahim Arief Tempuh Kasasi dalam Kasus Korupsi Chromebook, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 M
Muhammad RidwanMinggu, 13 September 2026 | 18.25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam Bersama istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara. Bahkan, Ibam juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

"Ibrahim Arief atau Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya," kata kuasa hukum Ibam, Bayu Perdana kepada wartawan, Minggu (13/9).

Baca Juga: KM Virgo Transport 8 yang Hilang Kontak di Laut Jawa Ternyata Kapal Jepang Buatan 1987

Menurutnya, upaya kasasi diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas putusan sebelumnya. Mereka menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan tingkat banding perlu dikaji kembali oleh MA.

Tim kuasa hukum berharap, MA dapat memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dan mengoreksi kekeliruan yang mereka nilai terjadi dalam proses persidangan sebelumnya.

"Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," tegasnya.

Dalam menghadapi perkara tersebut, Ibam disebut turut mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.

"AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," tuturnya.

Temuan tersebut rencananya akan dituangkan secara lebih terperinci dalam memori kasasi yang diajukan ke MA.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan publik yang diberikan kepada Ibam dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

"Menanggapi berbagai respons atas unggahan Ibam di media sosial, kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan publik. Terlebih, berdasarkan pemantauan kami, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani Ibam. Dukungan tersebut tentu sangat berarti bagi Ibam dan keluarga," ujarnya.

Sementara itu, terkait istilah "dead man's switch" yang muncul dalam diskusi di media sosial, tim kuasa hukum meminta publik melihatnya dalam konteks yang lebih luas. Mereka menyebut kondisi kesehatan Ibam saat ini membutuhkan perhatian serius.

"Namun, terkait dengan diskusi di media sosial dengan istilah 'dead man's switch', kami merasa istilah tersebut perlu dilihat dengan konteks yang lebih luas," urainya.

Menurut tim kuasa hukum, sejumlah berkas yang sebelumnya diunggah Ibam melalui media sosial bukan ditujukan untuk memberikan ancaman ataupun tekanan kepada pihak tertentu. Sebaliknya, unggahan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Ibam menyampaikan hal-hal yang diyakininya berkaitan dengan kepentingan keadilan.

"Sebaliknya, unggahan tersebut ingin menyampaikan hal yang Ibam yakini dapat memberikan manfaat keadilan bagi warga Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang lebih adil," ujarnya.

Ia berharap, seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan ruang untuk menjelaskan materi yang telah disiapkan secara lebih lengkap.

"Ibam berharap keseluruhan proses dapat berjalan dengan baik, sehingga materi tersebut bisa dibuka dengan lebih terstruktur dan dengan konteks serta penjelasan yang lebih utuh," bebernya.

Tim kuasa hukum memastikan Ibam tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang tersedia.

"Kami berharap agar proses kasasi ini dapat memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta 

Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman Diperberat jadi 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusan tingkat banding, Ibam dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026.

Perubahan putusan tersebut terutama menyangkut pidana pokok serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung Ibam.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim mewajibkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah