JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait polemik buku berjudul "Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam". Buku tersebut diperkenalkan dalam Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025.
Klarifikasi MUI dituangkan dalam surat Dewan Pimpinan MUI tertanggal 28 Rabiul Awal 1448 H/10 September 2026 M. Surat nomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026 itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan.
Saat dikonfirmasi soal surat tersebut, Kiai Cholil Nafis membenarkan bahwa MUI telah mengeluarkan klarifikasi terkait polemik buku tersebut. Ia menegaskan hal tersebut saat konfirmasi Jumat (11/9).
Cholil menjelaskan, MUI mengikuti dan mencermati berbagai pembahasan seputar buku Islam Ala Prabowo yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, perlu ada penegasan posisi kelembagaan MUI terhadap buku itu.
"Buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku itu merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya," demikian tertuang dalam surat resmi MUI.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah muncul persepsi bahwa buku yang mengulas praktik keislaman Prabowo Subianto itu adalah karya resmi MUI.
Ia menekankan, isi dan pandangan di buku itu tidak bisa langsung dianggap sikap kelembagaan MUI.
MUI juga memberikan klarifikasi kehadiran Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar dalam Rakornas Baznas RI yang jadi momentum peluncuran buku. Cholil menegaskan, Anwar Iskandar hadir hanya sebagai pembaca doa.
"Karena itu, kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks acaranya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku Islam Ala Prabowo merupakan produk MUI," tegasnya.
Menurut Cholil, klarifikasi ini penting agar masyarakat tak menarik kesimpulan keliru hanya dari kehadiran seseorang dalam acara.
Kehadiran pejabat dalam suatu acara tidak otomatis menunjukkan keterlibatan atau sikap kelembagaan terhadap semua agenda di acara itu.
MUI juga mengimbau semua pihak yang mengikuti polemik buku tersebut untuk mengedepankan sikap bijaksana.
Masyarakat diminta tidak terburu menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya karena bisa memperluas kesalahpahaman.
"MUI juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan tabayun, ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan atau sanggahan terhadap suatu karya," pungkasnya.