JawaPos.com - Persoalan lingkungan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Selain kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah, kebakaran juga berulang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap dan polutan berbahaya.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan sedikitnya 15 TPA dilaporkan terbakar sepanjang 2026. Sejumlah lokasi yang terdampak antara lain TPA Telaga Punggur di Batam, Jatiwaringin Tangerang, Pakusari Jember, Cipayung Depok, Sumur Batu Bekasi, Cikolotok Purwakarta, Benowo Surabaya, Dengung Lebak, Troketon Klaten, Malabar Cilacap, TPA Kota Sorong, Ciniru Kuningan, Nangkaleah Tasikmalaya, hingga Putri Cempo Solo.
Menurut Wahyu, rangkaian kebakaran tersebut tidak dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Kondisi itu berkaitan dengan persoalan tata kelola sampah yang belum tertangani secara optimal dan semakin diperparah oleh kondisi kemarau panjang.
Persoalan lainnya adalah peningkatan emisi metana yang berasal dari timbunan sampah. Berdasarkan simulasi terbaru WALHI, emisi gas metana dari TPA di Indonesia berpotensi terus meningkat dan bahkan dapat mencapai dua kali lipat dalam 25 tahun mendatang apabila tidak dilakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah.
Perhitungan tersebut menggunakan metode First Order Decay (FOD) yang mengacu pada Pedoman IPCC 2006. Data timbulan dan komposisi sampah dari 512 kabupaten/kota selama periode 2020-2025 turut digunakan dalam simulasi tersebut. Hasilnya, emisi metana bersih dari TPA secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 334.109 ton pada 2025 atau setara dengan 9,02 juta ton CO2e.
“Yang perlu dipahami, kenaikan emisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah ditimbun selama bertahun-tahun tetap membusuk dan menghasilkan metana. Ini merupakan ‘utang metana’ yang akan terus dilepaskan ke atmosfer meskipun volume sampah yang masuk berkurang,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Risiko kebakaran semakin tinggi karena masih banyak TPA di Indonesia yang menerapkan sistem open dumping. WALHI mencatat sekitar 60,7 persen atau 312 TPA masih menggunakan metode tersebut, yakni menumpuk sampah secara terbuka tanpa sistem pengelolaan gas yang memadai.
Tumpukan sampah, khususnya material organik, dapat menghasilkan metana ketika mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi kemarau panjang, gas tersebut dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Api di TPA juga cenderung sulit dipadamkan karena dapat membara di bagian bawah timbunan sampah.
“Artinya, kebakaran TPA yang terjadi sepanjang 2026 kemungkinan bukan yang terakhir. Selama praktik open dumping masih dipertahankan, setiap kemarau panjang akan terus menghadirkan risiko kebakaran serupa, bahkan lebih besar, seiring meningkatnya akumulasi gas metana,” tegas Wahyu.
Tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan iklim, kebakaran TPA juga berpotensi membahayakan kesehatan warga di sekitar lokasi. Asap dari pembakaran sampah dapat membawa partikel halus PM2.5 serta sejumlah zat berbahaya, termasuk karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan.
Menurutnya, paparan polutan tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan akut dan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dalam jangka panjang, paparan berulang juga dapat memperburuk kondisi penderita penyakit pernapasan kronis, seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sampah nasional.
Salah satu langkah yang dinilai penting ialah mengurangi sampah organik yang masuk ke TPA melalui pemilahan sejak dari sumber, pengomposan, serta pengembangan budidaya maggot mulai tingkat rumah tangga hingga kecamatan.
WALHI menyebut sekitar 61 persen emisi metana dari TPA berasal dari sampah organik. Karena itu, pengelolaan sampah organik sejak dari sumber dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk menekan emisi sekaligus mengurangi beban TPA.
Selain pengurangan sampah dari sumber, pemerintah juga didorong mempercepat perubahan sistem pengelolaan TPA dari open dumping menuju controlled landfill dan selanjutnya sanitary landfill. Sistem penangkapan sekaligus pemanfaatan gas metana juga dinilai perlu diwajibkan di seluruh TPA.
Karena itu, WALHI meminta pemerintah menutup praktik open dumping secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Mitigasi kebakaran juga perlu diperkuat menjelang puncak musim kemarau, sementara kewajiban pelaporan data persampahan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) perlu diperluas.
Tanpa perubahan kebijakan dan pengelolaan yang lebih serius, WALHI menilai kebakaran TPA berpotensi terus terjadi setiap kali kemarau panjang.
"Kondisi tersebut bukan hanya memperbesar persoalan pencemaran udara, tetapi juga menambah tekanan terhadap lingkungan, memperburuk emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat," pungkasnya.