JawaPos.com - Ketentuan masa jabatan Kapolri yang tidak dicantumkan eksplisit dalam UU nomor 5 Tahun 2026 tentang polri, membuat aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Analis hukum dan politik Boni Hargens memandang kapolri sebagai jabatan karir yang tidak tunduk pada pembatasan masa jabatan.
Gugatan itu muncul terkait kepastian hukum dan kewenangan konstitusional Presiden dalam menentukan masa dinas Kapolri.
Dalam aturan awal, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, masa jabatan Kapolri tidak ditentukan secara spesifik.
Baca Juga: Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut
UU tersebut lebih menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri menjadi kewenangan Presiden.
Kemudian, perubahan ketiga melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah ketentuan mengenai usia pensiun, serta peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan atau permintaan Presiden.
Ketentuan itu pun memunculkan diskusi baru mengenai batas dan mekanisme masa jabatan Kapolri.
Para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan yang tidak menetapkan masa jabatan secara eksplisit berpotensi menimbulkan ruang tafsir yang subjektif.
Mereka juga menyoroti kemungkinan munculnya relasi yang tidak proporsional antara institusi Polri dan pemerintah apabila kewenangan memperpanjang masa dinas terlalu bertumpu pada satu pihak.
Baca Juga: Perintah Siaga Satu Polri saat Bencana Punya Dasar Konstitusional
Selain itu, tidak adanya rotasi kepemimpinan yang terencana dinilai berpotensi berpengaruh terhadap proses pembinaan dan promosi perwira tinggi di tubuh Polri.
Analis politik dan hukum Boni Hargens memiliki pandangan berbeda dengan para pemohon di MK.
Ia menilai, posisi Kapolri harus dilihat sebagai bagian dari jenjang karir profesional di lingkungan kepolisian, bukan jabatan politis yang memiliki masa jabatan tetap.
“Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karir yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih”, kata Boni Hargens kepada wartawan, Selasa (8/9).
Boni juga menilai, tidak terdapat ketentuan dalam konstitusi yang secara khusus menetapkan durasi masa jabatan Kapolri.
Baca Juga: Polri Tetapkan Ratusan Tersangka Kasus Karhutla, Ada yang Sengaja Bakar Lahan
Karena itu, menurut dia, pengaturan mengenai hal tersebut dapat ditetapkan melalui undang-undang oleh DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
“Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,” jelasnya.
Kapolri dan Konsep Open Legal Policy
Boni mengaitkan pengaturan masa jabatan Kapolri dengan konsep open legal policy.
Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan ruang kebijakan yang dimiliki pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Jabatan Kapolri adalah jabatan karir profesional yang tidak otomatis tunduk pada masa jabatan tetap, melainkan wewenang pembentuk undang-undang dan Presiden karena masuk dalam kategori open legal policy,” tegasnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
Dalam hukum tata negara, open legal policy merujuk pada ruang kebijakan yang diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan suatu pengaturan yang tidak dirinci secara eksplisit oleh konstitusi.
Namun, kebijakan tersebut tetap memiliki batas, yakni tidak boleh bertentangan dengan ketentuan konstitusional.
Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, Boni berpandangan bahwa pengaturan mengenai masa dinas Kapolri merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang.
Ia menilai ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri secara eksplisit dalam UUD 1945 memberikan ruang bagi DPR dan Presiden untuk menetapkan mekanismenya melalui undang-undang.
Meski menolak argumentasi yang mempersoalkan ketentuan tersebut, Boni mengakui bahwa polemik masa jabatan Kapolri menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.
Baca Juga: Ingatkan Tidak Boleh Terima Suap, Korlantas Polri: Polantas Dilarang Main-main saat Bertugas
Di satu sisi, terdapat kebutuhan akan fleksibilitas kebijakan eksekutif, sementara di sisi lain terdapat tuntutan agar tata kelola institusi negara tetap memberikan kepastian hukum.
Harus Ada Penjelasan Komprehensif di UU
Menurut Boni, salah satu hal yang perlu diperbaiki ke depan adalah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan pembentuk undang-undang memberikan fleksibilitas dalam pengaturan masa dinas Kapolri.
Penjelasan tersebut, kata dia, idealnya dituangkan secara jelas dalam naskah akademik maupun risalah pembahasan UU Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat dasar normatif sekaligus mengurangi potensi munculnya gugatan terhadap aturan tersebut di MK.
Boni juga menyarankan agar MK, apabila nantinya menerima permohonan pengujian materi terhadap ketentuan tersebut, mempertimbangkan doktrin open legal policy secara hati-hati.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peran Polri dalam Aksi 27 Agustus 2026
Menurut dia, penting bagi MK untuk membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang masih berada dalam koridor konstitusi dan norma yang benar-benar bertentangan dengan UUD 1945.
Di tengah perdebatan tersebut, Boni mengingatkan masyarakat sipil agar kritik terhadap regulasi tetap disampaikan dalam kerangka hukum yang konstruktif.
Ia menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi, tetapi isu masa jabatan Kapolri sebaiknya tidak ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu.
“Tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik, yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk, yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri,” pungkasnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI