← Beranda
Instruksi Prabowo ke Kapolri soal Karhutla: Segera Nama-nama Korporasi itu Sampai ke Saya!
Muhammad RidwanSelasa, 8 September 2026 | 00.08 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam, Senin (7/9). (Youtube Setpres)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Polri memperkuat penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

Instruksi tersebut tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Prabowo meminta aparat kepolisian mengusut keterlibatan korporasi yang diduga memiliki hubungan dengan kasus karhutla. 

Arahan itu disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga: Abu Vulkanik Menyebar, Ditlantas Polda Metro Jaya Bagikan 20.000 Masker untuk Ojol

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya. Ia bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo.

Presiden juga menyoroti dugaan pola pembukaan lahan yang terjadi setelah kebakaran. Ia mempertanyakan adanya kawasan hutan yang dalam waktu singkat berubah fungsi menjadi area perkebunan.

"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya.

Baca Juga: 36 Rute Lion Group ke Jatim Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau, Cek Daftarnya

Selain meminta pengusutan terhadap korporasi, Prabowo juga meminta laporan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan Polri terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.

Kapolri kemudian memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla sepanjang 2026. Berdasarkan penanganan sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menerima dan memproses 200 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla.

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus itu berkaitan dengan kebakaran yang berdampak terhadap lahan seluas 8.637,35 hektare. Selain pelaku individu, aparat juga tengah memproses perkara yang melibatkan sejumlah korporasi.

"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," ungkap Listyo.

Listyo memastikan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Penanganan perkara, kata dia, akan berkembang seiring dengan pendalaman yang dilakukan tim di lapangan.

Baca Juga: Begini Cara Pertamina Deteksi Penyalahgunaan BBM Subsidi via QR Code

"Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo