← Beranda
Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Imbas Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Imbau Cek Jadwal
Djati WaluyoSenin, 7 September 2026 | 14.15 WIB
Sejumlah penumpang melakukan refund tiket setelah ditutupnya oprasional penerbangan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (06/09/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperpanjang penutupan tujuh bandara di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandara I yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga Senin (7/9).

Terbaru, per pukul 00:00 WIB Kemenhub mencatat bandara yang masih terdampak yaitu Soekarno-Hatta, Radin Inten II, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Budiarto, Pondok Cabe, dan M. Taufik Kiemas.

“Tujuh Bandar Udara di Wilayah Kerja Kantor Otban I yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengalami penghentian operasional hingga pukul 08.59 WIB,” tulis Kemenhub dikutip akun Instagram @kemenhub151, Senin (7/9).

Kemenhub mencantumkan penutupan Bandara Seotta dalam NOTAM A3368/26. Sementara Radin Inten II menggunakan NOTAM B1141/26 dan Halim Perdanakusuma melalui A3369/26.

Bandara Husein Sastranegara tercantum dalam NOTAM C1102/26. Budiarto melalui C1101/26, Pondok Cabe melalui C1104/26, dan M. Taufik Kiemas melalui C1103/26.

Baca Juga: Menhub Tutup 8 Bandara, Begini Nasib 170 Ribu Penumpang Jalur Udara

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa penerbangan untuk memeriksa status dan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum melaksanakan perjalanan,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan penutupan bandara tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang diperoleh dari Badan Meteorologi, Klimatologi,dan Geofisika (BMKG) akan adanya sebaran abu vulkanik.

Dari informasi tersebut, Kemenhub juga menyampaikan kepada pihak maskapai sebagai operator penerbangan agar senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami juga sampaikan kepada pihak airlines sebagai operator penerbangan untuk senantiasa mengedepankan keselamatan dan keamanan dari penerbangan, memastikan bahwa setiap penerbangan atau setiap operasional berjalan dengan baik dan laik untuk dilakukan penerbangan," ucapnya.

Ia menegaskan, maskapai tidak boleh memaksakan penerbangan apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang, awak pesawat, maupun seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan.

“Tidak memaksakan penerbangan apabila kondisi tidak memungkinkan atau belum memungkinkan,” ungkapnya.

 

EDITOR: Edy Pramana