← Beranda
Putusan Banding Nyatakan Nicko Widjaja Bersalah, Industri Modal Ventura Dinilai Mundur 10 Tahun
Ilham Dwi Ridlo WancokoJumat, 4 September 2026 | 04.32 WIB
Nicko Widjaja usai menjalani sidang banding. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan bersalah terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dalam kasus investasi kepada TaniHub Group.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 3 September 2026. Majelis hakim menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim Ellyta Ras Ginting dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan kerugian keuangan negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group telah terjadi secara nyata atau actual loss.

Investasi tersebut dikucurkan dalam dua tahap. Pertama, pendanaan Series A+ sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020.

Kedua, pembelian saham atau Convertible Notes senilai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.

Namun, anggapan telah terjadi actual loss tersebut dibantah kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Menurut Ditho, kerugian investasi tersebut masih berupa floating loss karena proses penagihan dan kegiatan bisnis masih berjalan.

“Masih terdapat proses penagihan dan kegiatan bisnis yang berjalan sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss,” kata Ditho.

Hal serupa disampaikan Nicko. Ia menilai pertimbangan hakim yang menganggap perusahaan merugi tidak layak mendapatkan investasi tidak sesuai dengan karakter industri modal ventura.

Menurut Nicko, perusahaan modal ventura memiliki karakter berbeda dengan perbankan. Modal ventura justru melakukan investasi pada perusahaan yang masih berkembang, termasuk perusahaan rintisan yang belum bankable.

“Kita bukan bank. Kita anak perusahaan bank yang tugasnya adalah untuk mencari pertumbuhan. Pertumbuhan itu melalui investasi,” kata Nicko seusai persidangan.

Nicko mengatakan perusahaan modal ventura tidak menggunakan pendekatan seperti perbankan yang memberikan kredit berdasarkan parameter kelayakan kredit.

Menurutnya, perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan dapat menjadi sasaran investasi industri modal ventura. Ia merujuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 tentang modal ventura.

“Pertumbuhan kan tidak mungkin untung di awal. Perusahaan masih satu tahun diharapkan untung, dua tahun diharapkan untung, kan nggak mungkin. Kita lihat semua startup di dunia, tidak ada yang untung tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga,” ujarnya.

Nicko menilai putusan banding tersebut dapat memberikan efek kehati-hatian berlebihan terhadap pelaku industri modal ventura di Indonesia.

“Kalau putusan banding kali ini memukul mundur ekosistem bisnis modal ventura berapa tahun? Sepuluh tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” kata Nicko.

EDITOR: Dhimas Ginanjar