← Beranda
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
Muhammad RidwanKamis, 3 September 2026 | 21.05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak tepat jika turut mengatur ancaman hukuman mati, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut dinilai lebih tepat sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku tindak pidana, salah satunya praktik korupsi.

Wacana hukuman mati untuk bisa masuk ke dalam RUU Perampasan Aset turut disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat bertemu Pimpinan DPR RI, pada Kamis (27/8). AMPB menginginkan agar pelaku korupsi dapat dihukum mati melalui RUU Perampasan Aset.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tujuan utama pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada upaya merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga pelaku kejahatan ekonomi kehilangan hasil kejahatannya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas

Menurut Fickar, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana, digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, maupun aset yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut. Karena itu, orientasi utama aturan tersebut bukanlah pemberian sanksi pidana berupa hukuman mati.

"Perampasan aset itu Undang-Undang yang akan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil, alat maupun aset yang tercipta dari tindak pidana. Jadi lebih pada proses pemiskinan para koruptor tanpa proses peradilan," kata Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (3/9).

Akademisi Universitas Trisakti itu menyebut, ancaman hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku korupsi seharusnya diberikan melalui ketentuan pidana materiil yang memang mengatur tindak pidananya, sementara RUU Perampasan Aset memiliki fokus berbeda, yakni mengejar dan mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak September 2026: Dari Cinta hingga Karier Menanjak, Cek Peruntungan Bintang Anda!

"Jadi hukuman mati itu lebih cocok diterapkan pada UU Tindak pidana Korupsi. Efek jera bisa dilakukan pada pelanggaran UU materil seperti UU Tipikor, UU TPPU dan tindak pidana," tegasnya.

Fickar menegaskan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dibebani dengan pengaturan mengenai hukuman mati. Ia melihat efektivitas pemberantasan korupsi dapat diperkuat dengan membuat pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.

"Jadi sekali lagi, UU Perampasan Aset itu dimaksudkan untuk pemiskinan para koruptor melalui penyitaan aset-asetnya, kalau sudah miskin kan koruptor-nya akan mati dengan sendirinya," tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan pakar hujum tata negara, Feri Amsari. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset dan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan dua konsep yang berbeda.

Menurutnya, kedua gagasan tersebut memiliki tujuan serta konsekuensi hukum yang tidak sama, sehingga tidak tepat jika disatukan dalam satu konteks pembahasan.

Feri menjelaskan, perampasan aset pada dasarnya diarahkan untuk mengejar dan mengambil hasil kejahatan. Instrumen tersebut berorientasi pada pemulihan serta penjeraan melalui penghilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana, bukan dengan menghilangkan nyawa pelaku.

"Ini konsep perampasan aset dan hukuman mati itu dua hal yang berseberangan," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Capricorn Besok Jumat, 4 September 2026

Menurut Feri, perampasan aset dapat dipahami sebagai instrumen penjeraan yang menyasar kekayaan hasil kejahatan. Mekanisme tersebut tidak selalu harus berujung pada pemidanaan badan atau pemenjaraan pelaku, sepanjang aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Perampasan aset bicara penjeraan administratif yang menyita hasil kejahatan dan tidak harus memenjarakan badan, lalu kenapa jadi hukuman mati yang merupakan konsep menghilangkan hak orang tanpa ada kesempatan pemulihan," tuturnya.

Lebih lanjut, Feri mengingatkan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut sebelum memasukkannya ke dalam kebijakan hukum. Ia menilai, jika tujuan RUU Perampasan Aset tidak dipahami secara tepat, efektivitas regulasi yang nantinya dibentuk justru dapat dipertanyakan.

"Kalau itu saja tidak dimengerti bagaimana mungkin UU itu akan efektif," pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Sagitarius Besok Jumat, 4 September 2026

Dorongan terkait hukuman mati muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR. Komisi III DPR menyatakan regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pembahasannya, sejumlah isu masih menjadi perhatian, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, DPR RI sampai saat ini belum membuka draf RUU Perampasan Aset ke publik. Hal itu turut menjadi pertanyaan sejumlah pihak, terkait regulasi RUU Perampasan Aset.

EDITOR: Bintang Pradewo