JawaPos.com – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) ajak pelaku usaha memaksimalkan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyatakan, percepatan sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan keterlibatan konsumen.
LPPOM secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi halal dan hak konsumen.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Dorong Tempe Tembus Pasar Global, Ragi Tempe Aset Biologis Indonesia
Muti memastikan LPPOM memiliki sumber daya yang tersebar di 34 provinsi sehingga dapat melayani pelaku usaha di berbagai daerah.
Untuk perusahaan, khususnya dalam negeri, pemeriksaan ditargetkan diselesaikan dalam waktu 15 hari, dengan kemungkinan penambahan waktu sesuai ketentuan apabila pemeriksaan belum selesai.
”Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan,” kata Muti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Biaya Marketplace Tekan UMKM, Perlu Cari Ruang Bernapas untuk Jaga Margin
Selain layanan pemeriksaan, LPPOM MUI juga menyiapkan tim untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai proses sertifikasi halal.
Percepatan sertifikasi juga didukung semakin luasnya ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Hingga 2026, terdapat 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal, dan 40 lembaga pelatihan yang berperan menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung proses sertifikasi halal.
”Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan,” kata Muti Arintawati.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal.
Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Kemenpora Tanggapi Aksi Galang Dana Atlet Tunarungu demi Tampil di Malaysia
”Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, kita akan melakukan tindakan-tindakan,” tandas Mamat.
Mamat menjelaskan, tindakan pengawasan akan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga.
Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH dapat memberikan peringatan agar produk tersebut ditarik dari peredaran di Indonesia.
Baca Juga: Kemasan Rokok dan Vape Diseragamkan, Ekonom Khawatir Produk Ilegal Meningkat
BPJPH, lanjut Mamat, tidak menginginkan adanya kembali penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Menurut dia, kewajiban tersebut telah ditunda selama dua tahun sehingga pelaku usaha dinilai sudah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Sementara itu, restoran dengan banyak outlet tak perlu menunggu semua cabang siap untuk urus sertifikat halal tapi bisa dimulai dari yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau, Indonesia Sustainability 360 Forum 2026 Gelar Kolaborasi Lintas Sektor
Mamat menyebut penahapan dilakukan per outlet, bukan per menu.
”Ketika pelaku usaha punya banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” terang Mamat.
Mamat menegaskan, outlet yang belum bersertifikat tidak boleh diklaim halal.
”Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH,” tegas dia.
Baca Juga: Kolaborasi Perluas Pembiayaan bagi UKM Bikin Dunia Usaha Lebih Percaya Diri
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan, dalam satu restoran seluruh menu harus halal.
”Yang bertahap itu outlet, bukan standarnya. Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tapi juga lifestyle dan punya nilai tambah ekonomi,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.