← Beranda
Ratusan Warga Kuta Tengah Memilih Mengungsi Pasca Erupsi Gunung Sinabung
Syahrul YunizarRabu, 2 September 2026 | 16.03 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Antara)

 

JawaPos.com - Sebanyak 615 warga dalam 211 kepala keluarga mengungsi dari Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mereka mencari perlindungan pasca erupsi Gunung Sinabung.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa ratusan warga itu kini mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.

”Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah berada di lokasi pengungsian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan pada Rabu (2/9).

Dari laporan yang sama, Berton menyebut, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dan tetap bersiaga. Pemerintah daerah bersama unsur terkait terus memantau kondisi masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak erupsi.

Pada Senin (31/8), Gunung Sinabung erupsi dan memuntahkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik.

”Sehingga tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB,” ujar Berton.

BNPB mengingatkan bahwa letusan tersebut merupakan erupsi awal dan masih ada kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas. Karena itu, beberapa wilayah seperti Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung, menjadi atensi.

Berton menyatakan, perkembangan aktivitas Gunung Sinabung, sudah dibarengi dengan langkah perluasan kawasan rawan bencana. Langkah itu diambil merujuk rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

”Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur,” tegasnya.

Di lokasi terdampak erupsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo juga sudah melakukan penanganan dengan mengarahkan masyarakat untuk keluar dari zona bahaya dan berpindah ke lokasi yang lebih aman.

BPBD turut membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah yang telah terdampak debu vulkanik. Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Masyarakat yang berada dan bermukim di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung diminta mewaspadai potensi bahaya lahar. Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.

Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, dilakukan berdasarkan Surat Nomor 361/559/BPBD/2026 yang berlaku selama 90 hari mulai sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.

EDITOR: Estu Suryowati