JawaPos.com - Kejelasan RUU Perampasan Aset yang akan disahkan sebelum 15 Desember 2026 perlu dianggap untuk mengakhiri konflik atau perdebatan. Diterimanya aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan kemenangan demokrasi.
Pengamat Politik, Ayip Tayana mengatakan, proses demokrasi di Indonesia masih berjalan baik. Terbukti dari diterimanya tuntutan warga oleh DPR RI melalui demontrasi beberapa waktu lalu.
"Masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi, lalu DPR secara formal meresponnya. Hal itu menurut saya merupakan kemenangan dari proses demokrasi itu sendiri. Karena publik berhasil menyampaikan aspirasinya, dan aspirasi itu bisa diterjemahkan DPR melalui proses legislasi," kata Ayip, Senin (31/8).
Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional ini menyampaikan, tidak perlu ada lagi demo yang menuntut RUU Perampasan Aset disahkan. Sebab, pimpinan DPR sudah memberikan garansi akan selesai.
"RUU Perampasan Aset ini kan sudah masuk agenda dan sedang dibahas, juga sudah ada target waktu yang jelas, maka tidak perlu lagi kita tak perlu membangun konflik baru ketika mekanismenya sudah berjalan," imbuhnya.
Saat inu, masyarakat sipil memiliki peran besar untuk mengawal proses legislasi di DPR. Jika substansi RUU Perampasan Aset ini tidak sesuai dengan aspirasi publik, maka demonstrasi boleh dilakukan kembali.
"Masyarakat sipil akan lebih produktif bila mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dengan kritis. Jika tidak sesuai komitmennya atau substansinya melenceng, masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demo," jelasnya.
Terdapat tiga hal utama dalam pengawalan ini. Pertama, terkait transparansi pembahasan substansi di DPR. Publik perlu tahu perkembangan pembahasan sudah sampai mana, termasuk tanggal-tanggal pentingnya.
Kedua, ada titik-titik rawan dari draft RUU Perampasan Aset yang beredar. Publik perlu mengetahui itu, dan memastikan tak ada celah hukum bagi koruptor.
"Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi celah koruptor untuk menyelamatkan aset mereka melalui pihak lain," katanya.
Ketiga, pastikan mekanisme yang semestinya (due process of law) dari RUU Perampasan Aset. Publik harus bisa memastikan regulasi yang terbit nanti seimbang antara regulasi hukum yang kuat dan aspek keadilan bagi masyarakat.