JawaPos.com - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh parlemen.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Baca Juga: Buffon Tantang Diri dan Dewa United Raih Juara Musim Depan
Ia menjelaskan, pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Sejumlah ahli, kata dia, berpandangan bahwa penerapan NCB sebaiknya tidak diberlakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Mekanisme tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau masuk kategori serius serta memberikan dampak ekonomi signifikan kepada publik.
Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga mempelajari praktik perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.
“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$ 30,000,” ujar dia.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, pengaturan serupa juga diterapkan di berbagai negara dengan cakupan tindak pidana yang berbeda-beda. Singapura, misalnya, menerapkan perampasan aset terhadap perkara narkotika dan tindak pidana serius.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Scorpio Minggu, 30 Agustus 2026: Peluang Cuan dengan Risiko Terukur
Sementara itu, Italia menetapkan cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain dapat diterapkan dalam perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap perkara-perkara serius yang masuk kategori indictable crime dan diproses di pengadilan tingkat lebih tinggi. Adapun Thailand mensyaratkan tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai kejahatan serius yang telah ditentukan dalam daftar.
Dalam aturan di Thailand, sejumlah kejahatan yang termasuk di dalamnya antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, serta perdagangan senjata dan bahan peledak.
Selain itu, daftar tersebut mencakup kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme hingga pendanaan senjata pemusnah massal. Perbandingan dengan sejumlah negara tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan aturan mengenai perampasan aset nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.
“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Gebrakan PSS Sleman Academy di SDN Godean 2, Siswa Semangat Berlatih Bola
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset yakni:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.