JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi (HAM) menegaskan bahwa negara selalu terbuka pada kritik yang disampaikan publik.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional.
Pemerintah menilai partisipasi publik diperlukan agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto menjelaskan, perlindungan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Baca Juga: Massa Kecewa Aksi AMPB di DPR: Kalau Datang Lagi, Jangan Harap Kami Kawal!
Karena itu, pihaknya melibatkan lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam menghadirkan kebijakan negara yang berpijak pada instrumen HAM.
"Ini kesempatan terbaik bagi kami di pemerintahan untuk mendengar masukan kawan-kawan masyarakat sipil tentang apa yang harus kami lakukan dan bagaimana cara mengerjakannya (how to get things done). Kami ingin memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan benar-benar terealisasi," kata Mugiyanto dalam Forum Konsultasi HAM bertajuk “HAM dalam Pembangunan Nasional: Tantangan dan Arah ke Depan” yang digelar di Jakarta, Kamis (27/8).
Mantan aktivis 98 itu juga menekankan bahwa konsep partisipasi bermakna atau meaningful participation tidak boleh sebatas jargon dalam proses penyusunan kebijakan.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat benar-benar didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
"Suara semua kelompok harus didengar, dipertimbangkan, lalu dijelaskan tindak lanjutnya. Rekomendasi dari forum ini harus dikawal bersama oleh teman-teman NGO, kampus, OMS, hingga jurnalis. Komitmen inilah yang menjadi pegangan KemenHAM sampai saat ini," tegasnya.
Baca Juga: Suami-Istri dari Bogor Ikut Demo DPR, Keluhkan Sembako Naik dan Pekerjaan Terhimpit
Menurut dia, prinsip partisipasi tersebut juga diterapkan Kementerian HAM dalam proses penyusunan sejumlah kebijakan strategis.
Di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penyusunan Peraturan Presiden mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap HAM.
Ia menekankan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan pertumbuhan.
Tetapi juga menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan.
Mugiyanto menegaskan, forum konsultasi tersebut bukan sekadar wadah pemerintah menyampaikan kebijakan kepada publik.
Baca Juga: Ada Demo di DPR, Menkomdigi Meutya Ingatkan Bahaya Provokasi dan Hoaks di Ruang Digital
Sebaliknya, pemerintah ingin menjadikan forum tersebut sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, analisis, maupun pandangan yang berbeda.
"Perbedaan pandangan adalah bagian penting dari proses memperbaiki kebijakan publik," cetus Mugiyanto.
Forum tersebut turut dihadiri Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Isu Strategis Fajrimei A. Gofar, jajaran tenaga ahli, serta sejumlah pejabat KemenHAM RI.
Selain itu, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pakar HAM, di antaranya Haris Azhar dan Vivi Alatas.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan memperkaya pembahasan sekaligus menghasilkan rekomendasi yang relevan bagi penyusunan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ada Demo di DPR, Menkomdigi Meutya Ingatkan Bahaya Provokasi dan Hoaks di Ruang Digital
Sebagai tindak lanjut forum, seluruh masukan dari organisasi masyarakat sipil akan dipetakan secara sistematis ke dalam Matriks Rekomendasi HAM berdasarkan klaster isu tematik.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diupayakan untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).