JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (27/8).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal menyampaikan bahwa mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Hakim Arwin.
Selain pidana penjara, purnawirawan TNI AL yang pernah menjadi kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu kena sanksi denda Rp 500 juta. Denda itu harus dibayar paling lambat dalam kurun waktu 1 bulan.
”Dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.
Apabila pidana denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai putusan, kekayaan atau aset milik Leonardi dapat disita dan dilelang oleh negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Jika kekayaan atau aset itu tidak sampai Rp 500 juta, yang bersangkutan kena hukuman tambahan.
”Dan dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” jelas hakim.
Atas putusan tersebut, Leonardi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Dia punya waktu 1 minggu atau 7 hari, termasuk hari libur, sejak putusan dibacakan. Jika tidak merespons apa pun, maka Leonardi dianggap menerima putusan tersebut.
”Kami pikir-pikir dulu, yang mulia (majelis hakim),” ucap Rinto Maha selaku penasihat hukum Leonardi.
Usai persidangan tersebut, Leonardi menyatakan bahwa dirinya merasa dizalimi dan sangat kecewa terhadap putusan hakim. Sebab, dalam putusannya hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.