JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital menyusul berlangsungnya aksi penyampaian pendapat masyarakat pada Kamis (27/8).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, serta konten lainnya yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi. Kendati demikian, kebebasan berpendapat di ruang publik maupun digital harus diiringi dengan tanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Baca Juga: Alasan Puan Maharani Tak Hadir saat Rapat Paripurna Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pada hari ini, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sedikitnya terdapat empat kelompok yang akan menyampaikan aspirasi, salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa dari sejumlah daerah juga disebut telah tiba dan berkumpul di sekitar kompleks parlemen sejak Rabu (26/8).
Mengantisipasi situasi tersebut berkembang di dunia maya, Kemkomdigi memperkuat pemantauan terhadap percakapan, unggahan, hingga siaran langsung yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa.
Peningkatan pengawasan itu juga dilakukan setelah muncul informasi mengenai adanya sejumlah orang yang ditangkap karena diduga hendak memicu kerusuhan dalam demonstrasi hari ini.
Dalam pemantauannya, Kemkomdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih mengedepankan aspek viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian gift. Pemerintah mengingatkan bahwa jumlah penonton yang besar maupun tingginya tingkat viral sebuah konten tidak otomatis membuat informasi di dalamnya dapat dipercaya.
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar. Potongan video tanpa konteks, narasi yang tidak utuh, hingga unggahan yang tidak memiliki sumber jelas sebaiknya tidak langsung dipercaya atau diteruskan kepada orang lain.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi.” ujar Meutya.
Selain menyaring informasi, Kemkomdigi meminta masyarakat mewaspadai upaya sejumlah pihak yang dapat memanfaatkan momentum demonstrasi untuk memecah belah atau mengadu domba melalui media sosial. Perbedaan pandangan yang muncul dalam menyikapi aksi tidak seharusnya berkembang menjadi permusuhan maupun kebencian antarmasyarakat.
Baca Juga: 128 Peneliti dari 9 Negara Bahas Manajemen Lokal di APMRC ke-6
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama.” kata Meutya.
Kemkomdigi menyatakan pemantauan akan terus dilakukan selama situasi aksi berlangsung. Apabila ditemukan konten yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki kementerian.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.” tegas Meutya.