← Beranda
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
Ryandi ZahdomoSelasa, 25 Agustus 2026 | 18.47 WIB
Prajurit TNI melakukan pemadaman karhutla. Saat ini puluhan ribu prajurit disiagakan dan belasan ribu telah dikerahkan untuk memadamkan api. (TNI)

 

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan pada Selasa (25/8). 

Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan mengonfirmasi adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melahap total area seluas 1.511,55 hektare di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam entitas usaha tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dijatuhi sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah akibat karhutla di arealnya terbukti meluas dan terjadi secara berulang.

Sebaran dan Daftar Perusahaan Terdampak

Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, kebakaran terbesar melanda lahan PT WEL di Kalimantan Barat dengan luas mencapai 760,51 hektare. Disusul oleh PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, dan PT FI seluas 95,87 hektare yang ketiganya juga berlokasi di Kalimantan Barat.

Dua perusahaan lainnya yang turut dijatuhi sanksi adalah PT PSR di Kalimantan Timur dengan luas area terbakar 82,26 hektare, serta PT NES di Kalimantan Tengah dengan area terbakar seluas 70,38 hektare.

Inspeksi lapangan telah digelar oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 untuk empat perusahaan di Kalimantan Barat. Adapun pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan ketat tersebut mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan sarana air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem respons cepat. Di kawasan ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis melalui penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta penataan tata air dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha membawa beban tanggung jawab mutlak untuk mencegah kerusakan lingkungan. Sanksi administratif ditujukan untuk memaksa pemulihan, namun tidak menutup kemungkinan berlanjut ke ranah pidana.

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi Januanto Nugroho, Selasa (25/8).

Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla merusak kehidupan masyarakat luas, mulai dari gangguan kesehatan, terhentinya aktivitas sekolah, hingga tekanan ekonomi dan kerugian negara. Oleh karena itu, hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.

Potensi Pencabutan Izin Usaha

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban dalam sanksi Paksaan Pemerintah akan terus dievaluasi secara berkala.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," tegas Ardi Risman.

Baca Juga: Kemenhut Soroti 10 Persen Pemegang Konsesi Masih Tak Tertib Laporkan Kesiapan Karhutla

Ia menambahkan, evaluasi ketat berlaku bagi seluruh pihak. Jika kewajiban perbaikan dan pemulihan diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga tahap pencabutan perizinan berusaha.

 

EDITOR: Kuswandi