← Beranda
Beredar Percakapan WA Dugaan Markup SPPG di Sukoharjo: Telur Rp21 Ribu Dicatat Rp25 Ribu
Dimas ChoirulSelasa, 25 Agustus 2026 | 15.25 WIB
Ilustrasi petugas SPPG sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Dugaan praktik markup harga dalam pengadaan bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukoharjo mencuat, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) di media sosial, yang diduga berkaitan dengan salah satu dapur SPPG.

Dilansir Radar Solo (Jawa Pos Group), percakapan tersebut memuat dugaan permintaan kepada pedagang telur untuk mencatat harga pembelian di atas harga sebenarnya.

Dalam percakapan itu, pihak SPPG terlebih dahulu menanyakan harga telur kepada pedagang. Pedagang menyebut harga telur berada di kisaran Rp21.000 per kilogram.

Pembahasan kemudian mengarah pada mekanisme pembayaran dengan sistem cashback. Ketika pedagang mengaku belum memahami mekanisme tersebut, pihak SPPG memberikan contoh perhitungan transaksi.

Harga telur yang sebenarnya disebut Rp21.000 per kilogram. Namun, harga yang dicatat dalam administrasi dapur SPPG dinaikkan menjadi Rp25.000 per kilogram.

Dengan skema tersebut, pedagang tetap menerima pembayaran Rp25.000 per kilogram. Akan tetapi, selisih Rp4.000 per kilogram disebut diminta untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening perusahaan.

Percakapan yang beredar itu lantas memunculkan dugaan adanya permainan harga dalam pengadaan bahan pangan untuk kebutuhan SPPG. Meski demikian, keaslian percakapan serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya masih dalam penelusuran.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas MBG yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan bahwa praktik markup tidak diperbolehkan dalam pengelolaan SPPG.

“Mboten pareng (tidak boleh). Jadi, kami tegaskan bahwa tidak boleh ada markup harga,” tegas Sapto, Senin (24/8).

Menurut Sapto, seluruh unsur yang terlibat dalam operasional SPPG telah mendapatkan hak berupa gaji dari pemerintah. Mereka antara lain petugas, karyawan, manajemen, kepala SPPG, ahli gizi hingga akuntan.

“Karena bagi petugas atau bagi karyawan SPPG, manajemen, kepala kemudian ahli gizi, dan akuntan semua sudah mendapatkan gaji yang cukup dari pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, mitra maupun yayasan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG juga telah mendapatkan insentif. Karena itu, Sapto menilai tidak ada dasar bagi pihak-pihak tersebut untuk memperoleh keuntungan tambahan melalui permainan harga bahan pangan.

“Kemudian bagi mitra atau yayasan itu sudah ada insentifnya, artinya tidak ada alasan untuk mereka melakukan markup,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini masih menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengetahui pihak yang berada di balik percakapan tersebut.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Minta Komoditas Pangan MBG Disuplai MBR

Sapto juga mengingatkan pengelola SPPG agar menjalankan program sesuai ketentuan. Pengawasan dan pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Pasti akan ketahuan (kalau ada markup, Red), dan pasti akan ditindak tegas. Maka, daripada akan menerima akibat hukuman, lebih baik jangan dilakukan,” kata Sapto.

 

EDITOR: Kuswandi