JawaPos.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu sebagai langkah tegas aparat menyikapi kahutla yang menimpa sembilan wilayah, di antaranya Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan karhutla dinilai tidak hanya diarahkan pada pengendalian api di lapangan, tetapi juga menyasar aspek penegakan hukum. Langkah tersebut penting, mengingat karhutla dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga penurunan kualitas udara yang berpengaruh terhadap masyarakat.
"Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri," kata analis senior bidang politik dan hukum, Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (23/8).
Baca Juga: 12 Shio Paling Hoki Besok, Senin 24 Agustus 2026: Intip, Shiomu Ada di Nomor Berapa?
Boni menilai, penanganan perkara tersebut dapat menjadi gambaran penerapan prinsip Presisi yang selama ini menjadi salah satu pendekatan dalam reformasi kelembagaan Polri.
"Penggunaan data, akuntabilitas, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif," tegasnya.
Berdampak positif terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurut Boni, keberhasilan aparat dalam mengungkap dan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam karhutla juga memiliki dampak terhadap persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menilai, langkah yang cepat dan terukur dapat menjadi nilai positif bagi Polri, terutama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan aparat menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif politik, Boni juga melihat penanganan kasus karhutla dapat memberikan dampak positif terhadap citra pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut dia, tindakan tegas aparat negara dalam menghadapi kejahatan lingkungan menunjukkan adanya upaya menghadirkan negara dalam persoalan yang berdampak luas.
Boni menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan memiliki arti penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan. Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menegaskan bahwa isu lingkungan, khususnya kebakaran hutan ini, tentulah bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ujian nyata bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
Dosen ilmu politik Universitas Indonesia (UI) itu berharap, penanganan kasus karhutla di Kalimantan dapat menjadi momentum untuk memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dan ketegasan aparat dalam menangani perkara lingkungan, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem serta kehidupan masyarakat.
"Penanganan tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya memastikan perlindungan terhadap hutan dan lahan sebagai aset lingkungan yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia," pungkasnya.