JawaPos.com - Rencana pemerintah menata kembali status dan pembiayaan guru aparatur sipil negara (ASN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dinilai sebagai langkah positif.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pengalihan beban pembiayaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong penataan tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem tata kelola guru yang lebih terintegrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, distribusi, status kepegawaian, kesejahteraan, perlindungan, hingga pengembangan karir.
Baca Juga: P2G Dukung Kesempatan Guru PPPK jadi PNS, Mudahkan Distribusi Pendidik
”Jangan sampai pengalihan hanya dipahami sebagai pemindahan beban gaji dari APBD ke APBN. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak guru yang dipindahkan pengelolaannya ke pusat, tetapi berapa banyak guru yang memperoleh kepastian status, penghasilan, karir, perlindungan, dan masa depan,” kata Wasekjen PB PGRI Wijaya.
Menurut PGRI, persoalan guru di Indonesia selama ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan. Fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga berpengaruh terhadap perencanaan kebutuhan dan distribusi guru.
Kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, misalnya, dapat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Baca Juga: Mahasiswa NTT Dapat Bantuan Pemprov DIJ: Keluarga Mengungsi Setiap Malam
Karena itu, menurut Wijaya, sentralisasi pembiayaan dinilai perlu diikuti dengan pembenahan sistem perencanaan dan manajemen guru secara nasional.
955.245 Guru PPPK
Penataan tersebut menjadi semakin penting karena jumlah guru yang berada dalam skema ASN cukup besar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 955.245 guru PPPK, termasuk 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, kebutuhan guru nasional masih mencapai sekitar 526.689 formasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru tidak selesai hanya dengan mengubah status kepegawaian.
Pemerintah masih harus memastikan kesesuaian antara jumlah guru dan kebutuhan sekolah, distribusi antardaerah, kesesuaian bidang studi, kualifikasi akademik, kompetensi, serta keberlanjutan pembiayaan.
”Persoalan guru bukan sekadar berapa jumlah guru yang tersedia. Pemerintah harus mengetahui guru apa yang dibutuhkan, di sekolah mana, untuk mata pelajaran apa, dan berapa kebutuhannya dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” ujar Wijaya.
Baca Juga: Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya
Menurut dia, kebutuhan guru yang mencapai ratusan ribu formasi harus diterjemahkan menjadi peta kebutuhan yang lebih rinci.
Jangan sampai secara nasional jumlah guru terlihat mencukupi, tetapi pada saat yang sama sekolah tertentu masih mengalami kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu.
PPPK Paruh Waktu Perlu Kepastian
PGRI juga memberi perhatian terhadap guru PPPK paruh waktu. Pemerintah berencana menata PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Kemendikdasmen Catat 253 Sekolah Terdampak Gempa NTT, 3 Murid dan 1 Guru Tewas
Namun, proses tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan dan berbasis kriteria yang dapat diketahui guru.
Kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, linearitas bidang studi, kinerja, masa pengabdian, kebutuhan formasi, dan ketersediaan anggaran perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
PGRI meminta agar status PPPK paruh waktu tidak menjadi kondisi yang berlangsung tanpa batas waktu.
Baca Juga: Puji Langkah Progresif GIHES, Jusuf Kalla: Pendidikan Harus Berorientasi Karakter dan Masa Depan
”PPPK paruh waktu harus ditempatkan sebagai fase transisi, bukan terminal. Guru harus mengetahui apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum, dan kapan statusnya dapat diselesaikan,” kata Wijaya.
Dia juga mengingatkan agar guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak diperlakukan seperti pegawai baru ketika mengikuti proses penataan.
Masa kerja dan pengalaman pengabdian, menurut dia, harus terdokumentasi dan diakui dalam kebijakan pemerintah.
Seleksi PNS Bukan Pengangkatan Otomatis?
Rencana pemberian kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027 juga disambut positif PGRI.
Baca Juga: Sugoi Desu Pro Dorong Talenta Muda Kembangkan Kreativitas lewat Cosplay dan Fashion
Namun, PGRI mengingatkan bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak sama dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
”Jangan menyebut seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Itu belum tepat,” tutur Wijaya.
Menurut dia, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi teknis mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, jumlah formasi, pengakuan masa kerja, afirmasi, serta jadwal pelaksanaan.
Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas dan Kemandirian, Siswa SMP Diajak Belajar di Tempat Umum
Proses tersebut juga harus tetap berada dalam kerangka sistem merit. Kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman pengabdian, dan kebutuhan guru perlu dipertimbangkan secara proporsional.
PGRI menilai kemampuan seorang guru tidak semestinya dibaca hanya dari satu kali proses seleksi. Pengalaman profesional yang telah dijalankan selama bertahun-tahun juga harus menjadi bagian dari desain kebijakan.
Satu Guru, Satu Data
Persoalan data juga menjadi perhatian dalam proses penataan guru. Data guru saat ini tersebar dalam berbagai sistem administrasi pemerintah.
Baca Juga: Suguhkan 74 Formasi: Mahasiswa Baru IPB University Kembali Cetak Rekor MURI
Ketidaksesuaian identitas, status kepegawaian, riwayat mengajar, sertifikasi, sekolah induk, maupun masa kerja dapat berdampak pada hak dan status seorang guru.
Karena itu, PGRI mengusulkan prinsip satu guru, satu identitas, satu data, satu riwayat pengabdian.
Menurut Wijaya, guru juga perlu diberikan kesempatan untuk melihat dan mengoreksi data mereka sebelum pemerintah mengambil keputusan kepegawaian.
”Kesalahan administrasi tidak boleh membuat seorang guru kehilangan hak yang diperoleh melalui pengabdian bertahun-tahun,” ungkap Wijaya.
Baca Juga: Sambut 7.000 Mahasiswa Baru, Kenalkan Identitas dan Panggilan Hidup melalui UPH Festival 2026
PGRI juga mendorong adanya mekanisme keberatan yang sederhana apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Distribusi Guru Harus Berbasis Kebutuhan
PGRI mengingatkan pemerintah agar penataan guru tidak berhenti pada penyelesaian status ASN. Distribusi guru harus menjadi bagian penting dari kebijakan.
Kekurangan guru di suatu daerah, menurut PGRI, tidak otomatis dapat diselesaikan dengan memindahkan guru dari daerah lain.
Baca Juga: Prabowo Ingin 7 Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD
Redistribusi harus mempertimbangkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, mata pelajaran, jenjang pendidikan, karakteristik wilayah, akses geografis, hingga proyeksi pensiun guru.
Dengan demikian, formasi guru tidak hanya menjadi angka dalam dokumen pemerintah, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan pembelajaran di sekolah.
PGRI Usul Badan Guru Nasional
Dalam jangka panjang, PGRI mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan Badan Guru Nasional atau badan khusus yang bertugas mengintegrasikan manajemen guru secara nasional.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Penghulu Sebagai Perawat Umat Dalam Transformasi KUA
Gagasan tersebut diarahkan bukan semata-mata untuk menambah lembaga birokrasi, melainkan untuk mengatasi fragmentasi pengelolaan guru yang selama ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Badan tersebut, menurut PGRI, dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi manajemen guru nasional, terutama dalam perencanaan kebutuhan, sistem data, distribusi, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi.
”Yang dibutuhkan bukan sekadar badan baru. Yang dibutuhkan adalah satu sistem manajemen guru nasional yang terintegrasi,” papar Wijaya.
Dia mengatakan, apabila fungsi tersebut dapat dijalankan melalui penguatan kelembagaan yang sudah ada, pemerintah tidak harus membuat lembaga baru.
Baca Juga: Dokter Baru Unusa Dilarang Kehilangan Empati di Tengah Teknologi
Namun, apabila fragmentasi kewenangan tetap membuat persoalan guru berulang, pembentukan otoritas nasional khusus guru perlu dipertimbangkan.
Badan tersebut, lanjut dia, dapat menyusun Neraca Guru Nasional yang diperbarui secara berkala. Neraca itu memuat kebutuhan, ketersediaan, distribusi, kualifikasi, kompetensi, kekurangan, kelebihan, dan proyeksi guru secara nasional.
Empat Kepastian
Bagi PGRI, setidaknya terdapat empat kepastian yang harus dihasilkan dari penataan guru, yakni kepastian status, penghasilan, karir, dan waktu.
Baca Juga: Bukan Cuma Teori, Dorong Siswa SMA Mulai Rancang Wirausaha Sejak Kelas X
Kepastian status berarti tidak ada guru yang terus berada dalam ketidakjelasan kepegawaian.
Kepastian penghasilan berarti perubahan status tidak menghilangkan hak guru secara tidak adil. Kepastian karier berarti guru memiliki jalur pengembangan profesional yang jelas. Sementara kepastian waktu berarti setiap kebijakan memiliki tahapan dan batas waktu penyelesaian yang dapat diketahui guru dan masyarakat.
”Guru tidak boleh terus-menerus berada dalam masa tunggu setiap kali pemerintah mengubah kebijakan,” beber Wijaya.
Baca Juga: Hadir ke IPB, Ferry Irwandi: Jangan Sampai Nilai Tinggi Tak Mencerminkan Pendidikan
2027 Jangan Hanya Menjadi Tahun Perubahan Status
PGRI menilai 2027 seharusnya tidak hanya menjadi tahun perubahan status sebagian guru. Tahun tersebut perlu dijadikan momentum untuk memulai reformasi tata kelola guru secara menyeluruh.
Pemerintah perlu memiliki satu peta kebutuhan guru nasional, sistem data yang terintegrasi, mekanisme distribusi yang adil, jalur karier yang jelas, sistem perlindungan profesi, serta kebijakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, kebijakan penataan guru tidak hanya menghasilkan perubahan status administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kualitas pendidikan.
”Jangan ada guru kehilangan hak, jangan ada guru kehilangan masa pengabdian, dan jangan ada guru kehilangan kepastian masa depan,” ucap Wijaya.
Baca Juga: Mahasiswa Magister Biomedik UAJ Bawa Riset Nutrigenetik Raih Juara 2 di Tingkat Internasional
Menurut PGRI, perubahan status hanyalah pintu masuk. Tujuan akhirnya adalah membangun sistem guru Indonesia yang profesional, adil, terintegrasi, sejahtera, terlindungi, dan bermartabat.
Penataan guru, dengan demikian, bukan sekadar soal siapa yang membayar gaji guru.
Lebih dari itu, penataan guru adalah soal bagaimana negara memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan guru yang tepat, di tempat yang tepat, dengan kompetensi yang tepat, dan didukung sistem yang menjamin guru dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Baca Juga: Pemkot Sambut SDH Depok sebagai Mitra Perkuat Ekosistem Pendidikan Kota
"PGRI mendukung dan mengucapkan terima kasih atas arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan tata kelola Guru, status, kesejahteraan dan perlindungan. Kami para Guru tidak meminta keistimewaan. Guru hanya meminta kepastian atas pengabdian dan tugas keprofesian yang telah diberikan kepada negara," tutur Wijaya.