← Beranda
Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI
Muhammad RidwanSenin, 17 Agustus 2026 | 23.36 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8).

 

 

JawaPos.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai, pada Selasa (18/8). Kebijakan ini diterapkan sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat dengan sifat sangat segera itu memuat imbauan untuk merayakan sekaligus memaknai kemerdekaan.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, pemerintah menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Masyarakat juga diharapkan memiliki ruang yang cukup untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengganggu produktivitas nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Prasetyo, meminta pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.

"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut.

Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti seluruh aktivitas kerja otomatis dihentikan. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi setiap organisasi, termasuk beban kerja serta kebutuhan operasional masing-masing.

Karena itu, pimpinan organisasi tetap diminta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan layanan yang dijalankan. Terlebih, sejumlah instansi dan perusahaan memiliki tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta berbagai layanan esensial lainnya.

Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dan penugasan pegawai harus dilakukan secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," sebagaimana arahan dalam surat tersebut.

Baca Juga: HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon

Dengan demikian, imbauan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 memberikan ruang bagi pegawai untuk turut merasakan momentum peringatan kemerdekaan, tetapi tetap mengutamakan keberlangsungan layanan publik dan kebutuhan operasional organisasi.

Surat tersebut ditandatangani Prasetyo Hadi selaku Mensesneg sekaligus Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

 

EDITOR: Kuswandi