← Beranda
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 Ribu Diantaranya Langsung Bebas
Muhammad RidwanSenin, 17 Agustus 2026 | 17.04 WIB
Ilustrasi remisi anak. (Humas Ditjenpas)

JawaPos.com - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Pemberian hak tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan serta menunjukkan perilaku sesuai ketentuan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Profil Dandim Semarang Kolonel Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten, Senin (17/8).

Dari total penerima, sebanyak 173.706 narapidana memperoleh Remisi Umum. Sebanyak 170.143 orang di antaranya menerima RU I, sehingga masih harus menjalani sisa pidana. Sementara itu, 3.563 narapidana mendapatkan RU II dan dinyatakan langsung bebas.

Adapun PMPU diberikan kepada 1.085 anak binaan. Rinciannya, sebanyak 1.057 anak menerima PMPU I dan 28 lainnya mendapatkan PMPU II yang membuat mereka dapat langsung bebas.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Berikutnya, Sumatera Utara sebanyak 18.222 orang dan Jawa Timur sebanyak 14.673 orang.

Untuk penerima PMPU, jumlah tertinggi tercatat di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat sebanyak 86 orang dan Jawa Timur sebanyak 85 orang.

Agus menegaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku positif dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan disiplin.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucap Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi juga berpesan kepada narapidana yang memperoleh remisi dan langsung kembali ke masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesan Mashudi.

Selain memberikan penghargaan kepada warga binaan, program RU dan PMPU 2026 juga berdampak terhadap efisiensi belanja negara. Pemberian hak tersebut tercatat menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp 358,92 miliar.

Di luar remisi reguler, pemerintah turut memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Remisi tambahan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sikap kooperatif para narapidana yang secara sukarela kembali, serta ikut membantu proses pemulihan lapas setelah terdampak bencana banjir besar yang melanda wilayah Sumatera pada 2025.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah