JawaPos.com - Upaya banding mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI) Nicko Widjaja mendapat dukungan dari sejumlah pelaku startup dan masyarakat. Dukungan tersebut muncul setelah keluarga Nicko mengunggah sejumlah foto melalui akun Instagram yang dikelola keluarga dan advokat.
Unggahan tersebut memuat empat foto yang memperlihatkan kondisi Nicko selama menjalani proses hukum. Salah satunya menampilkan kedua orang tua Nicko bersandar di depan sel, sementara Nicko terlihat seakan memeluk pintu sel.
Foto lainnya memperlihatkan Nicko keluar dari ruang sidang dengan diantar petugas, tengah diwawancarai sejumlah wartawan di sel, serta foto dirinya dari belakang saat menghadapi proses persidangan.
Unggahan tersebut mendapat sekitar 300 komentar dan telah diposting ulang lebih dari 500 kali.
Salah satu dukungan datang dari Peter Shearer, pendiri Wahyoo, startup yang bergerak dalam pemberdayaan warteg melalui pendekatan teknologi.
“Tuhan sertai falam setiap prosesnya,” ujarnya dalam kolom komentar.
Komentar dukungan juga disampaikan Harry B. Tjahaja Purnama, adik bungsu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang juga merupakan politikus.
“Kasus seperti ini bisa menimpa profesional siapapun, sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan melalui emoticon sedih oleh Agustin Ramli, yang dikenal sebagai host televisi dan pernah menjadi Miss Indonesia Tourism 2007.
Nicko sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sidang banding yang digelar Kamis (13/8) sempat ditunda.
Usai persidangan, penasihat hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan pihaknya berharap dua saksi penting dapat kembali dihadirkan dalam persidangan tingkat banding. Salah satunya adalah pendiri TaniHub, Pamitra Wineka, yang merupakan pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.
“Keterangan dari kedua saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap nantinya hasil putusan,” ujar Ditho.
Ditho mengatakan terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam persidangan dengan pertimbangan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan proses validasi sebelum keputusan investasi dilakukan.
Menurut Ditho, Nicko telah menjalankan proses validasi secara berjenjang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di perusahaan.
“Klien kami sudah melakukan proses berjenjang, dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data. Melakukan validasi sesuai dengan SOP yang berlaku di dalam perusahaannya,” kata Ditho.
Kasus tersebut bermula dari investasi BRI Venture Investment (BVI) senilai USD 5 juta kepada PT Tani Group Indonesia (THG Group) pada 12 Februari 2020.
Sebelum keputusan investasi dibuat, BVI disebut telah menjalankan sejumlah prosedur korporasi. Proses tersebut mencakup rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, komite kapital, hingga screening dan due diligence.
Namun, kondisi THG Group memburuk pada 2022 akibat piutang yang belum tertagih dan dampak tech winter yang menyebabkan investasi ke sektor startup di Indonesia maupun negara lain turun drastis.
THG Group kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses tersebut berakhir dengan kesepakatan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Kondisi tersebut kemudian dipandang sebagai kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini, Nicko sebagai direktur utama BVI dimintai pertanggungjawaban, meskipun keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah dan berdasarkan pertimbangan bisnis.