JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai, KY tak serius melakukan seleksi, sebab beberapa calon sangat jauh dari standar minimal kualitas seorang hakim agung.
Dalam pemantauan salah satu anggota koalisi, LeIP, kualitas jawaban yang buruk dalam proses seleksi tergambar secara eksplisit dari sangat kurangnya pemahaman dasar calon tentang teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan terkait. Bahkan, beberapa CHA juga kesulitan menjelaskan isu-isu yang berkaitan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju.
"Hal ini tergambar dari beberapa jawaban CHA yang pada dasarnya berasal dari pertanyaan yang sederhana, namun calon tidak memahami atau bahkan menjawab dengan keliru," sebagaimana keterangan tertulis koalisi masyarakat sipil, Rabu (12/8).
Ia mencontohkan, salah seorang CHA menjawab pertanyaan terkait definisi putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) adalah suatu hal yang dipersamakan dengan alasan pemaaf. Selain itu, CHA lainnya juga kesulitan ketika diminta menyebutkan pasal yang mengatur terkait upaya paksa yang bisa di-praperadilan-kan dalam KUHAP baru.
"Ketidakmampuan dan kurangnya kualitas yang tergambar pada jawaban CHA ini sangat mungkin akan berimplikasi pada kualitas putusan yang dihasilkan oleh MA," tegasnya.
KY tidak serius dalam melakukan seleksi dan merendahkan martabat MA
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti hasil seleksi CHA yang diumumkan begitu cepat, jawaban CHA yang tidak kompeten, pertanyaan panelis yang bersifat formalitas, serta pembatasan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi wawancara terbuka, seakan menunjukkan bahwa KY tidak serius dalam menyeleksi CHA.
"Sikap KY yang lebih memilih meloloskan CHA yang kualitas dan integritasnya “patut dipertanyakan” seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu," bebernya.
Menurut koalisi, jika pemilihan dilakukan berdasarkan favoritisme, bukan hasil penilaian objektif atas proses seleksi, lebih baik ditunjuk saja dari awal proses dan tidak perlu membuang anggaran negara untuk melaksanakan proses seleksi.
Koalisi masyarakat sipil menekankan, tindakan KY dalam meloloskan CHA dengan kualitas dan integritas yang “patut dipertanyakan” ini, merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat peradilan.
Sebab KY memilih untuk mengirimkan CHA yang tidak berkualitas dan berintegritas di tengah upaya MA memperbaiki citranya untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Apabila calon-calon ini dianggap memenuhi kompetensi, hal tersebut justru menunjukkan rendahnya kompetensi pihak-pihak tersebut," cetusnya.
Karena itu, DPR harus turun tangan menyelesaikan masalah ini, jika DPR turut serta membiarkan hal ini tetap terjadi, maka DPR turut berperan dalam merendahkan martabat peradilan.
Seharusnya, momentum seleksi CHA perlu DPR perhatikan agar tidak menjadi titik tolak semakin turunnya reputasi DPR karena kembali hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Koalisi mendesak KY untuk menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian dalam pemilihan CHA tahun 2026 yang lolos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari sebuah proses seleksi.
Serta, DPR RI dapat melakukan fit and proper test secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa CHA yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai untuk menjabat sebagai hakim agung.
KY pastikan seleksi CHA transparan dan independen
Terpisah, Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan, proses seleksi Calon Hakim Agung, Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan independen.
KY telah menyerahkan 14 nama calon kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Ke-14 calon tersebut terdiri atas empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Agama, tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dua calon hakim ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc Tipikor.
“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” tegas Anita.
Baca Juga: Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Anita menekankan, keterlibatan berbagai pihak menjadi salah satu upaya KY untuk menjaga transparansi dan independensi dalam setiap tahapan seleksi. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” tukasnya.