← Beranda
Tindak Umrah Ilegal, BPKN Tegaskan Perizinan sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen
Muhammad RidwanSelasa, 11 Agustus 2026 | 06.30 WIB
Ilustrasi Jamaah umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa legalitas biro perjalanan merupakan salah satu aspek penting dalam melindungi jemaah.

Terlebih, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 7 Agustus 2026 telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN, berikut barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, kasus dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan sekaligus mendorong masyarakat lebih cermat sebelum memilih penyelenggara.

“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8).

Baca Juga: Komjak Minta Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Menurut Fitrah, legalitas penyelenggara memiliki posisi penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Salah satu regulasi yang menjadi instrumen penguatan tersebut adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor keagamaan.

“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah," ucapnya.

Fitrah menekankan, upaya perlindungan terhadap jemaah seharusnya dilakukan sejak awal, bukan baru bergerak setelah terjadi persoalan seperti kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kerugian finansial.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kepatuhan penyelenggara sejak proses perizinan, pemenuhan standar pelayanan, hingga pelaksanaan perjalanan ibadah. BPKN juga mendorong agar implementasi Permenhaj Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan secara konsisten.

Pengawasan tersebut perlu dibarengi dengan penerapan sanksi administratif secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, pengawasan yang berjalan efektif dinilai dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

Baca Juga: MUI Ingatkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Tak Boleh jadi Hadiah, Singgung soal Perjudian

Dari sisi masyarakat, BPKN mengingatkan calon jemaah agar tidak menjadikan harga paket sebagai satu-satunya pertimbangan ketika memilih biro perjalanan umrah. Legalitas dan rekam jejak penyelenggara juga perlu diperiksa, termasuk kepastian keberangkatan, rincian fasilitas yang ditawarkan, serta kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Jemaah menyerahkan biaya, waktu, dan kepercayaan kepada penyelenggara. Karena itu, legalitas, transparansi, dan kepastian layanan bukan hal tambahan, tetapi bagian dari hak konsumen yang wajib dilindungi," tuturnya.

Ia berharap, penindakan terhadap dugaan umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara, bersamaan dengan penguatan regulasi dan pengawasan, dapat menjadi pesan tegas bagi seluruh penyelenggara.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah diharapkan dilakukan secara legal, profesional, dan transparan, dengan menempatkan keamanan serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan