JawaPos.com - Enam orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilayangkan lantaran para hakim diduga kuat menggunakan pasal dari undang-undang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pertimbangan dalam memutus sebuah perkara.
Pelaporan tersebut dilakukan advokat Wiradarma Harefa. Dia mendatangi Gedung KY untuk menjalani agenda pemeriksaan awal serta memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kasus ini bermula dari perselisihan internal terkait kepengurusan sebuah koperasi yang terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan pihak penggugat.
Baca Juga: Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan untuk Percepat Pengngkapan Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur
Namun, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dinilai mengalami cacat formil yang sangat mendasar. Wiradarma menjelaskan bahwa majelis hakim mengutip aturan yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia selama lebih dari satu dekade.
"Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012," ujar Wira saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2012 telah resmi dicabut oleh MK sejak 28 Mei 2014 melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Sejak saat itu, payung hukum perkoperasian di Indonesia kembali mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992.
Baca Juga: KY Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026, Kenaikan Lebih dari 100 Persen
"UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu," tegas Wira.
Kesalahan Berlanjut Hingga Tingkat Banding
Kecerobohan penulisan landasan hukum ini ternyata tidak berhenti di tingkat pengadilan pertama. Majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan diduga turut mengamini dan mengutip pasal yang sama dalam pertimbangan mereka.
Kondisi tersebut membuat total terlapor menjadi enam orang, terdiri dari tiga hakim PN Gunungsitoli dan tiga hakim PT Medan. Wiradarma menilai, tindakan para hakim tersebut melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya poin 10 mengenai kewajiban bersikap profesional serta poin 4 tentang kemandirian hakim.
"Kami duga itu tidak profesional karena penerapannya di sini harus menjaga, meningkatkan pengetahuan dan kinerja sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan," jelas Wiradarma Harefa.
Tempuh Jalur Kasasi ke Mahkamah Agung
Selain menempuh jalur etik di Komisi Yudisial, pihak pelapor saat ini juga mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk membatalkan putusan sengketa perdata yang dianggap cacat hukum tersebut.
"Harapan kami adalah bahwa putusan ini kami juga udah menempuh kasasi. Kami minta kepada majelis kasasi bahwa putusan ini dibatalkan atau batal demi hukum, karena cacat formil," imbuh Wira.