← Beranda
Relawan Flotilla Laporkan Netanyahu ke Kejagung, Bisakah PM Israel Diadili di Indonesia?
Ryandi ZahdomoRabu, 29 Juli 2026 | 22.12 WIB
Relawan koalisi Global Sumud Flotilla bersama Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Themis Indonesia Law Firm melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyergapan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla, resmi melaporkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan tentaranya ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/7).

Laporan pidana ini menguji sejauh mana instrumen hukum nasional dan yurisdiksi universal mampu menyeret pimpinan Israel tersebut atas kejahatan kemanusiaan di perairan internasional.

Para relawan sekaligus korban mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung didampingi tim hukum Themis Indonesia Law Firm serta Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman.

Mereka menyerahkan bukti-bukti visum, dokumen kronologi, hingga bukti tindakan kekerasan fisik yang dialami selama disergap tentara Israel di Laut Mediterania.

Baca Juga: 9 Korban Pembajakan Kapal Gaza Resmi Laporkan PM Israel Netanyahu ke Kejagung

Kesembilan relawan tersebut ialah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.

Tim Kuasa Hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan bahwa para korban mengalami tindak penganiayaan berat selama masa penahanan.

"Ini teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, ada yang dilecehkan juga. Nah, ini sangat parah," ujar Shaleh.

Pihak pelapor melampirkan bukti-bukti medis dan kronologi rinci yang memperkuat fakta, bahwa penyergapan kapal pada 18 Mei 2026 di perairan internasional tersebut melanggar aturan UNCLOS 1982 terkait kebebasan berlayar di laut lepas.

Bisakah Kejagung Menangkap Netanyahu?

Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana aparat penegak hukum Indonesia bisa memproses hukum pimpinan negara asing seperti Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Tiba di Washinton, Netanyahu Disambut Demo Unjuk Rasa Massa Pro Palestina

Shaleh menjelaskan, ada dua landasan hukum kuat yang membuat Kejaksaan Agung memiliki domain kewenangan.

Pertama adalah penerapan Yurisdiksi Universal. Menurut Shaleh, tindak kejahatan kemanusiaan yang teramat berat memvalidasi negara manapun untuk melakukan penindakan hukum tanpa harus menunggu mekanisme multilateral.

"Di dalam tradisi yurisdiksi universal justru hal ini bisa terjadi tanpa menunggu proses yang bersifat multilateral atau internasional," jelas Shaleh.

Mengenai mekanisme penangkapan, Shaleh menyebut ada dua pendekatan perdebatan hukum.

Pendekatan yang paling umum diterima adalah penangkapan dilakukan saat sosok yang dilaporkan sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat diplomatik, termasuk Perdana Menteri.

Baca Juga: Tak Ingin Damai, Netanyahu Terus Provokasi AS Lanjutkan Perang dengan Iran Pakai Dalih Nuklir 

Namun, untuk perwira dan tentara yang terlibat, penindakan hukum bisa berlaku lebih fleksibel.

"Jadi ada dua pendekatan, tapi yang paling diterima umum yang kedua, yang pas sudah beres menjabat. Tapi tentara-tentaranya (Israel) bisa itu," terangnya.

Uji Nyali KUHP Baru

Selain yurisdiksi universal, sistem hukum Indonesia kini diperkuat oleh instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1/2023).

Dalam Pasal 5 KUHP Baru, berlaku Asas Nasional Pasif yang memberikan hak bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk menindak kejahatan yang menimpa WNI di luar negeri.

Laporan ini menyandarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 542 dan Pasal 599 KUHP Baru terkait penyiksaan serta gangguan, pembajakan, dan penculikan di wilayah pelayaran internasional.

Baca Juga: Trump Tegaskan Netanyahu Tak Akan Ditangkap di AS, Respons Wacana Wali Kota New York

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menegaskan keberadaannya untuk memberikan dukungan moril atas langkah progresif warga negara ini dalam memanfaatkan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

"Bagi warga negara Indonesia, kita semua menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal. Yaitu mengadili pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia," kata Marzuki.

Tim hukum mendesak Kejagung membuktikan bahwa semangat dekolonisasi dalam KUHP baru bukan sekadar wacana, melainkan instrumen penegakan hukum nyata untuk melindungi warga negaranya di mata dunia.

EDITOR: Bayu Putra