JawaPos.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum pidana. Langkah tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026, karena secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan ketika seorang terdakwa telah diputus bebas lantaran dakwaan tidak terbukti di persidangan, perkara semestinya dinyatakan selesai. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni. Beberapa di antaranya adalah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, kasus Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun yang sama.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang diputus pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan JPU.
Albert Aries menegaskan pihak yang berperkara, termasuk JPU tidak memiliki dasar untuk mengajukan kasasi apabila pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert Aries kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menekankan, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dipandang bertentangan dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.
"Ketika jaksa mengajukan kasasi, ketidakpastian hukum justru kembali muncul meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah," ucapnya.
Kedua, asas ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dinilai menyerupai bentuk pemeriksaan ulang yang bertentangan dengan asas tersebut.
Ketiga, perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa yang telah dibebaskan berhak segera memperoleh kebebasan dan kepastian hukum. Pengajuan kasasi dinilai memperpanjang status hukum seseorang yang seharusnya telah berakhir.
Keempat, asas fair trial atau peradilan yang adil. Putusan bebas merupakan hasil dari proses pembuktian yang telah dilakukan secara terbuka di persidangan.
"Ketika negara tetap mengajukan kasasi, muncul kesan bahwa putusan pengadilan tidak dihormati," jelasnya.
Guru Besar UII kritik kasasi atas putusan bebas
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof. Mudzakkir, menilai secara prinsip tidak semestinya tersedia upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas karena hakim telah menyatakan dakwaan tidak terbukti berdasarkan proses pembuktian.
“Jadi prinsipnya itu gini ya. Asal-muasal putusan bebas itu karena tidak di...Nah kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Mudzakkir.
Menurutnya, putusan bebas merupakan hak terdakwa yang harus dihormati sehingga negara tidak sepatutnya memperpanjang proses hukum melalui kasasi. Ia berpendapat, hak jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas muncul dari pengaturan dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan berasal dari sistem hukum acara pidana.
“Nah sebagai haknya tersangka maka itu harus dihormati dan oleh karena itu tidak boleh ada banding kasasi. Tapi, hak banding kasasi itu pada mulanya tidak ada, diselundupkan dalam Undang-Undang Kejaksaan. Kejaksaan punya hak untuk kasasi ketika putusan itu bebas,” paparnya.
Mudzakkir menekankan, penyidik dan jaksa telah memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dibawa ke persidangan. Apabila setelah seluruh alat bukti diuji di pengadilan dakwaan tetap tidak terbukti, maka proses hukum semestinya berakhir.
“Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu 3 sesi sudah selesai gitu. Itulah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil,” tuturnya.
Mudzakkir juga mengkritik alasan yang kerap digunakan jaksa dengan menyatakan putusan yang dijatuhkan bukan putusan bebas murni, melainkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Menurutnya, substansi putusan tersebut tetap harus dipandang sebagai putusan yang lahir dari proses pembuktian yang objektif.
“Intinya putusan itu bebas, bukan onslag. Kalaupun memang onslag, proses pengadilan tetap harus dihormati karena seluruh proses pembuktian dilakukan secara objektif,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara, Mudzakkir mengungkapkan hampir seluruh kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas berakhir dengan dikabulkan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena putusan kasasi kerap hanya menerima argumentasi jaksa tanpa membantah secara rinci pertimbangan hakim tingkat pertama.
Ia menilai praktik tersebut tidak sehat bagi sistem peradilan pidana karena kesimpulan mengenai pembuktian dapat berubah hanya berdasarkan penilaian hukum, tanpa adanya bukti baru. Karena itu, Mudzakkir mengaku beberapa kali melakukan kajian ulang terhadap putusan-putusan kasasi tersebut.
“Hasil kajian kami menunjukkan tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah putusan bebas menjadi putusan yang menyatakan terdakwa bersalah. Tidak ada bukti baru yang membantah putusan bebas. Yang ada hanya argumentasi semata,” tegasnya.
Dorong seluruh perkara pidana mengacu pada KUHAP
Lebih lanjut, Mudzakkir berpandangan sistem hukum pidana nasional perlu diselaraskan agar seluruh perkara pidana tunduk pada KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum.
“Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP,” ujarnya.
Menurut dia, KUHAP baru masih menyisakan berbagai ketentuan hukum acara dalam undang-undang sektoral, termasuk pada perkara tindak pidana korupsi dan sejumlah tindak pidana khusus lainnya yang masih memiliki aturan acara tersendiri.
Padahal, sejak 2008 telah berkembang gagasan agar seluruh norma hukum acara pidana yang mengatur generic crimes diintegrasikan ke dalam KUHAP sehingga tidak lagi tersebar dalam berbagai undang-undang.
“Yang terjadi sekarang justru sebagian norma masih tercecer di luar KUHAP dan tetap dipertahankan. Akibatnya KUHAP menjadi bermasalah karena tidak benar-benar menjadi satu-satunya rujukan hukum acara pidana,” ujar Mudzakkir.
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah ketentuan dalam undang-undang lama yang mengubah norma hukum acara pidana meskipun secara substansi tidak berkaitan langsung dengan hukum acara.
"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam penerapan sistem peradilan pidana nasional," pungkasnya.