← Beranda
Ruang Digital Jadi Tantangan Baru Perlindungan Anak di Indonesia, Waspada Bahaya Eksploitasi hingga Manipulasi
Syahrul YunizarKamis, 23 Juli 2026 | 17.30 WIB
Ilustrasi anak-anak bermain media sosial. (Eyezy)

 

JawaPos.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional ke-42 pada Kamis (23/7), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa ruang digital menjadi tantangan baru dalam ikhtiar untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, 3 tahun belakangan instansinya menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Salah satu ancaman bagi anak yang berkembang pesat di ruang digital.

”Tantangan perlindungan anak saat ini telah memasuki babak baru. Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital,” kata dia pada.

Jasra menyebut, hal-hal yang dulu dilarang, sekarang sangat mudah diakses, berkamuflase menabrak peraturan, bahkan semua sudah ada bersama anak-anak sejak dini. Buruknya semua lebih terasa seperti dinormalisasi dengan aksi-aksi manipulasi.

Baca Juga: KPAI Terima 6.900 Aduan Pelanggaran Hak Anak di Ruang Digital, Kejahatan AI Jadi Ancaman Nyata

Karena itu, KPAI menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar di satu sisi. Namun di sisi lain, turut menghadirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Terlebih oleh anak-anak yang menjadi sasaran.

”Anak-anak hidup di tengah dunia digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi hingga manipulasi psikologis. Mereka merasa berhasil di ruang digital, tetapi sering kali mengalami kesulitan ketika harus menghadapi kehidupan sosial yang nyata,” jelasnya,

Jasra melihat kondisi itu semakin diperkuat oleh hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2025-2026. Data menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi. Dia menilai, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi atau memperbanyak penanganan kasus.

”Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” ujarnya.

Secara khusus, KPAI menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Jasra menyebut, perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi anak.

Termasuk menyerang para figur terdekat anak, sehingga anak sulit membedakan mana sebagai figur dan mana predator anak. Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata.

”Mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif. Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya,” ucap dia.

Dia mengingatkan kembali, perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pe

merintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa. Bila Indonesia ingin melahirkan generasi emas Indonesia pada 2045, investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak.

Baca Juga: 3.370 Muktamirin Muktamar NU Diinapkan di 16 Gedung di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

”Jangan menunggu anak menjadi korban baru negara hadir. Negara harus hadir lebih dahulu untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, bermartabat, dan memiliki kecakapan hidup menghadapi perubahan zaman,” tegasnya.

Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 hari ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child atau CRC) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, implementasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang telah beberapa kali mengalami perubahan, serta berbagai produk regulasi lain.

”Bagi KPAI, Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengukur sejauh mana negara benar-benar menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkas Jasra.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan