JawaPos.com - Hari ini (23/7) Pemerintah Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Sejumlah pertanyaan membayangi agenda tahunan tersebut. Sudahkah ruang aman untuk anak tersedia? Termasuk di ruang digital yang belakangan kerap memunculkan persoalan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Saat ditanyai oleh JawaPos.com pada Rabu (22/7), Wakil KPAI Jasra Putra tidak menampik bahwa upaya mewujudkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan untuk setiap anak Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Pelbagai persoalan perlindungan anak masih terus bermunculan. Bukan dari orang jauh, masalah justru muncul dari lingkungan terdekat. Yang sehari-hari menjadi ruang bertumbuh anak-anak. Yakni lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
”Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang 3 tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh permasalahan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak,” kata Jasra.
Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Advokat Bangun Paulus, Refly Harun Ungkap Korban 2 Kali Diperas
Data 3 tahun belakang menunjukkan banyak sekali pengaduan dugaan pelanggaran hak anak. Totalnya mencapai 6.900 aduan. Dengan rincian 3.883 aduan pada 2023, 2.057 aduan pada 2024, dan 2.031 aduan pada 2025. Angkanya memang turun dari tahun ke tahun, namun itu tidak lantas mencerminkan penurunan tingkat pelanggaran hak anak.
”Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Ketiga ruang yang seharusnya menjadi menjadi tempat paling aman bagi anak, justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak,” sesalnya.
Untuk itu, sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat sistem pengawasan nasional, KPAI akan meluncurkan kembali Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3. Penyempurnaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap pelaksanaan program pemenuhan hak anak sekaligus penanganan kasus anak oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
Jasra mengungkapkan bahwa SIMEP Versi 3 diyakini oleh KPAI dapat menjadikan proses monitoring, evaluasi, hingga penyusunan kebijakan perlindungan anak lebih terintegrasi, transparan, berbasis data, dan akuntabel. Dengan begitu kualitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional diharapkan akan semakin baik.
”Penguatan sistem pengawasan menjadi penting agar setiap kebijakan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap terpenuhinya hak-hak anak di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Meski masih banyak tantangannya, KPAI mengakui bahwa pemerintah sudah menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan anak, termasuk di ruang digital. Hari-hari ini, ruang digital kerap menjadi jalan terjadinya berbagai pelanggaran yang membuat anak menjadi korban.
Lewat penguatan regulasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor yang digalakkan oleh pemerintah, berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital seperti eksploitasi seksual dalam jaringan (daring), perundungan siber, paparan konten yang tidak sesuai usia, dan penyalahgunaan data pribadi anak, bisa dicegah.
Namun, KPAI tetap melihat perlunya penguatan sistem sistem perlindungan anak nasional melalui berbagai langkah. Diantaranya dengan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai landasan hukum nasional yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: 3.370 Muktamirin Muktamar NU Diinapkan di 16 Gedung di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Tidak hanya itu, masih kata Jasra, pihaknya mendorong pemerintah memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan, mempercepat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), dan mempercepat implementasi Surat Keputusan Bersama 9 Kementerian/Lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak.
”Termasuk memastikan tersedianya layanan konseling, deteksi dini, dan sistem rujukan kesehatan jiwa yang mudah diakses oleh anak dan remaja di fasilitas kesehatan primer maupun satuan pendidikan,” ujarnya.
Polri Lakukan Mitigasi
Tidak sendirian, Polri turut mengambil peran dalam upaya meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar. Bukan melulu soal aktivitas pelajar di ruang digital, Artificial Intelligence atau AI turut menjadi perhatian bagi Korps Bhayangkara. Mengingat saat ini sudah bertebaran berbagai AI yang tidak jarang digunakan oleh pelajar di Indonesia.
Karena itu, Polri menggelar Training of Trainers (ToT) Program Paham Artificial Intelligence Tahun 2026 di Jakarta pada Selasa (21/7/). Kegiatan tersebut menjadi langkah Polri memperkuat literasi digital sekaligus menyiapkan trainer untuk mengedukasi pelajar. Sehingga mereka mampu memanfaatkan AI secara aman, etis, dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, sebanyak 65 peserta turut ambil bagian. Mereka terdiri atas 55 personel calon trainer dari 11 Polda pilot project dan 10 Master Trainer dari Polda Jawa Tengah (Jateng). Para trainer akan memperluas edukasi Program Paham AI hingga tingkat Polda dan Polres.
Menurut Karo Tekkom Divtik Polri Brigjen Pol Indarto, edukasi AI sangat penting dilakukan. Sebab, saat ini pelajar di Indonesia sudah mulai menggunakan teknologi tersebut secara mandiri. Berdasar riset terhadap 11.550 pelajar di Jateng, sebanyak 94 persen siswa mengaku mampu menggunakan AI, namun sebagian besar mempelajarinya secara otodidak.
”Adik-adik itu berpotensi untuk menjadi korban kejahatan di bidang AI, berpotensi juga menjadi pelaku. Untuk itu kami cegah, kami mitigasi dengan cara seperti ini," kata Indarto.
Saat ini, Polri menarget Program Paham AI bisa menjangkau 10 juta pelajar lewat pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap. Mereka juga mengajak Kemendikdasmen serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk ikut ambil bagian.
”Target kami sebetulnya fantastik, kami ingin sebanyak mungkin, bahkan kami targetkan secara kuantitatif itu setidaknya 10 juta siswa,” kata dia.
Baca Juga: Literasi Digital Anak Butuh Pendampingan Orang Tua, Bukan Hanya Pembatasan Saja
Untuk mencapai target tersebut, jenderal bintang satu Polri itu menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kemendikdasmen dan pemangku kepentingan lainnya. Edukasi AI, kata dia, tidak dapat dilakukan secara parsial. Sekolah, guru, orang tua, dinas pendidikan, dan berbagai pihak terkait memiliki peran penting dalam membentuk ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
”Kami tidak bergerak sendiri. Kami bermitra dengan Kementerian Pendidikan. Tidak mungkin polisi akan dapat jalan sendiri, kami bermitra sama-sama,” tegasnya.