JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Melalui keputusan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi ditunjuk untuk menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia akan menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang tengah tersangkut permasalahan hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden berdasarkan usulan yang diajukan Jaksa Agung dan melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
Baca Juga: Istana Pastikan Keppres Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Terbit Pekan Ini
"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).
Prasetyo menyebut, petikan Keppres pengangkatan Jampidsus yang baru akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari yang sama.
Pengesahan itu setelah beredar surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dokumen tersebut, Kuntadi diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri, usai tersangkut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).