← Beranda
Sidang Uji Materi UU Penerbangan, INACA Sebut Penyebab Delay Pesawat Beragam
AntaraSelasa, 21 Juli 2026 | 15.14 WIB
Sekjen Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) Bayu Sutanto memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/7/2026). (YouTube Mahkamah Konstitusi)

JawaPos.com – Sidang lanjutan uji materi UU penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) untuk menyampaikan keterangan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan beberapa hal terkait keterlambatan atau delay pesawat yang kerap dialami maskapai Indonesia.

Menurut dia, penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia itu cukup beragam dan unik.

“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujar bayu di MK, Senin (21/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Jadi Target Ekspansi Industri Penerbangan Privat di Tengah Lonjakan Mobilitas Internasional

Bayu menjelaskan, sebagian besar penyebab keterlambatan atau delay penerbangan itu adalah kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai.

“Maskapai selalu ingin terbang tepat waktu. Karena ini terkait masalah finansial dan juga image atau citra dari perusahaan tersebut,” terangnya.

Faktor penyebab penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia cukup beragam. Mulai dari bencana, kondisi operasional, sertai kondisi dari airline sendiri. Seperti pilot yang terlambat datang atau hal teknis lain.

Faktor lain seperti pengaturan slot di bandara, atau kondisi bandara yang luar biasa padat juga menjadi penyebab keterlambatan.

“Termasuk juga yang di luar kendali airlines adalah trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Unik Penumpang Maskapai Penerbangan Murah yang Membuat Penumpang Lain Jengkel Menurut Psikologi

Bayu menuturkan, sangat sedikit maskapai yang menjadi anggota INACA mengalami keterlambatan penerbangan.

Pihaknya mempunyai 32 anggota yang terdiri atas 7 penerbangan berjadwal dan 25 penerbangan tidak berjadwal.

Namun, bukan berarti tidak ada keterlambatan yang cukup lama. Ia mencontohkan keterlambatan penerbangan selama 4 jam di maskapai Garuda Indonesia pada bulan Mei 2024.

“Tapi ini adalah penerbangan haji, artinya charter (sewa), bukan penerbangan berjadwal,” tuturnya.

Begitu pula maskapai Air Asia rute Jakarta-Narita milik Air Asia X yang sudah tutup perusahaannya. Ada pula kasus keterlambatan.

Baca Juga: 7 Shuttle Bandung ke Bandara Soekarno-Hatta untuk Jadwal Penerbangan Pagi, Berangkat Mulai Tengah Malam

Namun, ini tidak masuk hitungan karena merupakan penerbangan internasional, sementara UU mengatur untuk penerbangan domestik.

Selanjutnya ada maskapai Sriwijaya Air rute Makassar-Jakarta, pernah juga mengalami keterlambatan penerbangan.

Untuk maskapai-maskapai tersebut, pihaknya masih bisa memberikan pembinaan karena merupakan anggotanya.

Sementara, untuk maskapai lain yang bukan merupakan anggota INACA, pihaknya tidak dapat mengawasi dan melakukan pembinaan bila terjadi keterlambatan penerbangan.

“Jadi, Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Superair Jet bukan anggota kami (INACA-red),” terang Bayu.

Baca Juga: Big Hit Music Klarifikasi Polemik CORTIS Setelah Penerbangan Paris-Incheon Mengalami Penundaan

Sebelumnya, Bayu menyampaikan bahwa antara penumpang dengan maskapai mempunyai perjanjian saat calon penumpang membeli tiket (conditional of contract).

Di dalam tiket tersebut terdapat klausul kontrak yang menerangkan kewajiban dari maskapai maupun dari penumpang.

Klausul ini yang membuat tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api dan kapal laut berbeda. Masyarakat yang membeli tiket pesawat otomatis setuju dengan kontrak tersebut.

“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.

Terkait manajemen delay yang digugat sama pemohon, Bayu memastikan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti sejumlah aturan.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Uruguay Batalkan Penerbangan Charter Pemain Setelah Kegagalan di Piala Dunia

Yakni Permenhub Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggungjawab Pengangkut, Nomor 89 Tahun 2015, dan Nomor 30 Tahun 2021. Termasuk yang diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa. Mereka menguji materi Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.

Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab maskapai, namun di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan. Seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga: Rute Penerbangan Jember-Surabaya Resmi Dibuka, Permudah Operasional Haji dan Umrah

EDITOR: Bayu Putra