JawaPos.com - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran dan Jaksa Agung pada Senin (13/7) dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas di tengah penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penilaian tersebut disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. Menurutnya, rangkaian pertemuan itu menunjukkan adanya upaya untuk menjaga koordinasi antarlembaga agar proses hukum tidak berkembang menjadi polemik mengenai hubungan antarinstansi.
"Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara," kata Haidar dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Ia menilai, kunjungan Kapolri ke Mabes TNI juga dimaksudkan untuk meredam anggapan adanya pertentangan antara Polri dan TNI seiring bergulirnya perkara Febrie dan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya juga ditangani Kejagung.
"Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal, hubungan kelompok, ataupun sentimen korps," tutur Haidar.
Selain itu, Haidar menilai pertemuan dengan Jaksa Agung memperlihatkan bahwa penanganan perkara terhadap individu tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang melibatkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
"Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya," katanya.
Menurut Haidar, keputusan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam kelanjutan proses hukum.
"Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan," ucapnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang telah dibangun antarpimpinan lembaga diharapkan dapat mengurangi spekulasi mengenai rivalitas antarinstansi sehingga proses hukum dapat berlanjut.
"Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan," pungkasnya.