JawaPos.com - Rancangan aturan penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang diusung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menuai gelombang kritik. Regulasi baru ini dikhawatirkan bukan menekan angka perokok, melainkan justru menjebak konsumen dalam kepungan produk ilegal akibat hilangnya identitas visual merek.
Dorongan kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam rancangan tersebut, kemasan luar produk nantinya wajib diseragamkan dari segi huruf, bentuk, hingga penggunaan warna pantone 448C.
Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen, menegaskan bahwa langkah memaksakan penyeragaman visual ini melanggar hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi produk yang jelas dan akurat.
"Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi," ujar Ary.
Menurut Ary, hilangnya ciri khas visual pada bungkus rokok akan membuat masyarakat awam kesulitan membedakan produk yang legal dan ilegal. Celah inilah yang diprediksi akan dimanfaatkan oleh pelaku industri ilegal.
"Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat," tambahnya.
Dinilai Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Lebih lanjut, PakNas menilai langkah Kemenkes yang bersikeras menerapkan aturan ini telah menabrak hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Masalahnya, pihak yang paling terdampak justru tidak diberi ruang bicara.
"Lagi-lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan," tegas Ary.
Padahal, berkaca pada regulasi yang ada, suara publik merupakan mandat yang wajib didengar oleh pembuat kebijakan negara.
"Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” sebut Ary.
Atas dasar itu, PakNas mendesak negara untuk hadir bersikap adil dengan mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat secara komprehensif, bukan sekadar dari satu sudut pandang saja.
Ancaman Nyata bagi Nasib 6 Juta Orang
Kritik senada juga datang dari tokoh intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Syafi'i Alieha. Pria yang akrab disapa Gus Savic Ali ini menilai Kemenkes kurang peka terhadap dampak domino regulasi ini pada hajat hidup orang banyak.
Ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, hingga pelaku UMKM, yang terancam terkena dampak negatif.
"Banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau dan tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tembakau jangan dikambing hitamkan," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi PBNU tersebut.
Gus Savic Ali meminta agar pemerintah menahan diri dan tidak mengambil keputusan yang terburu-buru tanpa mendengarkan seluruh elemen yang terlibat.
"Kami minta pemerintah mendengarkan semua pihak. Kami harapkan pemerintah jangan gegabah karena ini berkaitan dengan nasib jutaan orang. Kami secara khusus akan membawa aspirasi dan suara kekhawatiran ini dalam agenda Muktamar sehingga bisa jadi perhatian pemerintah," imbuhnya.